Medan, Aktual.co —Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengklaim realisasi Pendapat Asli Daerah (PAD) 2014 per 21 Desember 2014 bakal naik sebesar Rp4,285 triliun atau naik 20 persen. Sedangkan hingga 31 Desember 2014, PAD Sumut diperkirakan akan mendapat penambahan sebesar Rp 209,213 miliar. 
“Sehingga total PAD Sumut pada 2014 diperkirakan mencapai Rp 4,494 triliun. Jika dibanding realisasi PAD tahun 2013 sebesar 3,685 triliun, maka perolehan PAD Sumut meningkat berkisar 20 persen dari tahun sebelumnya,” kata Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sumut, Razali, di Medan, Sabtu (26/12).
Penambahan itu, jelas dia, berasal dari kebijakan pemutihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dan menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atau ganti nama kepemilikan selama 17-31 Desember 2014.
Capaian target itu, jelas dia, bersumber dari pajak daerah yang realisasinya sejak Januari-21 Desember 2014 mencapai Rp3,949 triliun. Lalu retribusi daerah Rp66,467 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp156,130 miliar, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp112,448 miliar.
Selain itu, lanjut Razali, PAD juga bersumber dari dana perimbangan Rp1,736 triliun. Seperti dari bagi hasil pajak sebesar Rp 307,636 miliar, bagi hasil bukan pajak Rp 20,256 miliar, Dana Alokasi Umum Rp 1,349 triliun, dan Dana Alokasi Khusus Rp 59,728 miliar.
Terdapat juga lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 1,568 triliun. 
“Jenis penerimaan ini seperti hibah dari Badan/lembaga organisasi swasta dalam negeri, hibah kelompok masyarakat, hibah dari luar negeri, dana penyesuaian II, dana penyesuaian pendidikan, pendapatan lainnya dan contra post,” katanya.
Razali mengakui, pihaknya mengalami kendala, yakni Struktur PAD yang sangat bertumpu pada Pajak Daerah. Sementara kewenangan Pemerintah Provinsi dalam mengembangkan jenis pajak daerah (ekstensifikasi) dan retribusi daerah telah dibatasi. Sehingga, upaya yang dapat dilakukan terbatas pada intensifikasi.
Menurutnya hal ini sangat rentan terhadap berbagai resiko. Sehingga perlu melakukan penggalian sumber-sumber baru. Dan untuk penegakan hukum yang tidak tegas selanjutnya diatur dalam Peraturan dan Perundangan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Begitu juga masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya. 

Artikel ini ditulis oleh: