Jakarta, Aktual.co — Warga Negara Tiongkok berinisal SY alias ZZ yang menjadi korban pemerkosaan oleh dua petugas Aviation Security (Avsec) Bandara International Cengkareng akhirnya dipulangkan ke negaranya, Rabu (24/12).
“Korban sudah dipulangkan ke negaranya oleh pihak Kedutaan Tiongkok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (26/12).
Sebelum dipulangkan, kata Rikwanto, korban diinapkan sementara di Imigrasi Bandara. Rikwanto menambahkan, saat ditemukan linglung di Terminal 2D pada Selasa (23/12) setelah peristiwa pemerkosaan itu, korban tidak membawa paspor.
“Waktu malam itu ditemukan petugas Avsec ini, si wanita tidak punya paspor, setelah di kedutaan dan dipulangkan oleh imigrasi, kita cek ke imigrasi, dia pulang dengan paspor.”
Atas dasar itu, kata Rikwanto, Polres Bandara Cengkareng belum bisa mendalami jati diri korban lantaran minimnya identitas warga Tiongkok itu saat ditemukan.
Rikwanto juga belum bisa menyimpulkan maksud kedatangan korban ke Indonesia, apakah sebagai turis atau korban trafficking lantara tidak ditemukan paspor milik korban. “Kita tidak bisa simpulkan kearah situ, karena korban sendiri telah dipulangkan ke negaranya,” kata Rikwanto.
Diketahui sebelumnya korban ditemukan oleh petugas bandara dalam keadaan linglung dan mengaku telah diperkosa. Mendapat laporan tersebut, petugas lantas mengantarkan korban ke Polresta Bandara Soetta.
Pihak Polresta Bandara Cengkareng kini telah berhasil membekuk kedua pelaku yang merupakan petugas Avsec,dua pelaku tersebut berinisial R (26) dan B (32).
“Benar bahwa Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah mengamankan 2 orang oknum petugas Avsec (Aviation Security) BSH,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Cengkareng, AKP Azhari Kurniawan saat dihubungi, Jumat (26/12).
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















