Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat dipastikan berjalan dan berlangsung lebih cepat seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menurutnya, meski baru diberlakukan sekitar satu bulan lebih, dampak positif dari KUHP dan KUHAP baru sudah dapat dirasakan secara langsung, khususnya dalam praktik penegakan hukum dan perubahan pola kerja aparat penegak hukum.
“Baru sebulan lebih KUHP dan KUHAP baru berlaku, kita sudah melihat dan merasakan manfaat baiknya. Salah satunya adalah reformasi Polri dan penegakan hukum secara umum yang berjalan lebih cepat,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Minggu (8/2/2026).
Politikus Partai Gerindra itu mencontohkan sejumlah kasus yang menunjukkan perubahan pendekatan penegakan hukum. Salah satunya adalah penghentian perkara pidana terhadap seorang ibu guru di Jambi yang mencukur rambut muridnya. Penghentian perkara tersebut dilakukan aparat penegak hukum setelah adanya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan Rapat Kerja Komisi III DPR RI.
“Berdasarkan KUHP dan KUHAP baru, Komisi III merekomendasikan secara tegas agar perkara tersebut dihentikan, dan Polri menindaklanjutinya,” ujarnya.
Contoh lain, lanjut Habiburokhman, adalah penghentian perkara terhadap Hogi Minaya di Sleman. Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah pelaku jambret yang dikejarnya mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia. Kasus tersebut dihentikan berdasarkan ketentuan Pasal 60 huruf m KUHAP baru.
Di Sumatera Selatan, seorang hakim bernama Rangga Lukita Desnanta juga menerapkan pidana pemaafan terhadap seorang anak yang menjadi terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan. Pemaafan diberikan karena korban telah memaafkan dan terdakwa masih berstatus anak.
“Banyak contoh baik lain dari penerapan KUHP dan KUHAP baru yang mendorong semua institusi melakukan reformasi, termasuk Polri,” kata Habiburokhman.
Ia menjelaskan, KUHP dan KUHAP baru mengandung nilai-nilai reformis yang signifikan. Di antaranya Pasal 36 KUHP yang menegaskan asas tiada pidana tanpa kesengajaan, sehingga penjatuhan pidana harus mempertimbangkan konteks dan mens rea pelaku.
Selain itu, Pasal 54 KUHP mengatur bahwa penegak hukum wajib mengedepankan keadilan dibandingkan sekadar kepastian hukum. Sementara Pasal 100 KUHAP baru membuat syarat penahanan menjadi lebih objektif, karena harus didasarkan pada perbuatan awal yang konkret.
KUHAP baru juga mengatur pendampingan advokat bagi saksi, kewajiban penggunaan kamera pengawas dalam pemeriksaan, serta sanksi etik, administratif, hingga pidana bagi aparat penegak hukum yang melanggar.
“Ini menjadi jaminan bahwa reformasi Polri sudah dan akan terus berjalan dengan cepat. Masyarakat juga memiliki ruang pengawasan melalui advokat,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















