Jakarta, Aktual.com — Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Mahkamah Agung (MA), menyusul munculnya nama yang memiliki relasi kekerabatan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam daftar hasil seleksi administrasi. Koalisi menilai proses ini menjadi ujian serius bagi komitmen MA dalam menjaga integritas, independensi, dan reputasi lembaga peradilan.
Koalisi yang terdiri atas Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan bahwa seleksi calon hakim konstitusi merupakan momentum krusial di tengah krisis kepercayaan publik terhadap pejabat negara.
Pada Senin, 2 Februari 2026, MA mengumumkan 10 nama calon hakim konstitusi hasil seleksi administrasi untuk menggantikan hakim konstitusi berinisial AU yang akan memasuki masa pensiun pada April 2026. Seluruh calon berasal dari unsur hakim di berbagai unit kerja peradilan.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur, menegaskan bahwa MA memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan calon yang diusulkan benar-benar berkualitas dan berintegritas. “Kami mendesak Mahkamah Agung untuk memahami peran krusialnya dalam menjaga marwah MK sekaligus reputasi MA dalam proses seleksi calon hakim konstitusi,” kata Isnur dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).
Isnur mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki posisi strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak konstitusional warga negara. Peran tersebut, lanjutnya, menuntut hakim konstitusi yang memiliki kompetensi hukum yang kuat, integritas tinggi, serta perspektif hak asasi manusia.
“MK dibentuk untuk menjalankan fungsi checks and balances terhadap kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Karena itu, hakim MK harus benar-benar independen dan mampu menjaga konstitusi dari potensi penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.
Koalisi juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap MA saat ini berada dalam tren positif. Survei Litbang Kompas pada Januari 2025 mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap MA mencapai 69 persen, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, kepercayaan tersebut dinilai dapat tergerus apabila MA gagal menghadirkan calon hakim MK yang berkualitas.
Menurut Koalisi, calon hakim konstitusi tidak cukup hanya memenuhi syarat administratif. MA diminta menjadikan rekam jejak putusan, integritas etik, independensi, serta perspektif hak asasi manusia sebagai indikator utama dalam proses seleksi.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak MA memastikan proses seleksi dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel berbasis sistem merit. Selain itu, MA diminta mengulang proses seleksi apabila belum berhasil menjaring calon hakim konstitusi yang dinilai memenuhi standar kualitas dan integritas yang dibutuhkan MK.
Berdasarkan hal tersebut, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Mahkamah Agung untuk:
- Memastikan seluruh proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur MA dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis sistem merit guna menghasilkan penilaian yang objektif sesuai dengan kualitas masing-masing calon;
- Memastikan bahwa usulan hakim konstitusi dari unsur MA merupakan hakim yang secara kumulatif memenuhi prasyarat:
a) berkualitas dalam menghasilkan putusan yang berdampak bagi masyarakat;
b) berintegritas; dan
c) berperspektif hak asasi manusia; - Mengulang proses seleksi apabila MA belum berhasil menjaring calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur MA yang berkualitas dan memenuhi prasyarat tersebut dengan mempertimbangkan prinsip transparansi dan partisipasi publik.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















