Jakarta, Aktual.co — Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan peninjauan ke lokasi pabrik peleburan timah tanpa izin di Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji.
“Kami memeriksa dan memantau terkait Perda No.2 tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup,” kata Kabid Hukum dan Informasi BLHD Pemkab Tangerang Ahmad Syah, di Tangerang, Rabu (6/5).
Ahmad mengatakan, upaya itu dilakukan karena pengusaha pabrik tersebut dianggap mengabaikan faktor lingkungan sehingga menjadi tercemar.
Pernyataan itu terkait tindakan aparat Kecamatan Pakuhaji yang menutup sementara pabrik rumahan peleburan timah dan plastik karena dianggap meresahkan warga sekitar akibat terjadinya kerusakan lingkungan.
Pabrik itu berada di bantaran Kali Cisadane dan sejumlah pohon di sekitar lokasi mati karena panas dari proses pembakaran timah.
Pemilik pabrik rumahan itu juga tidak mengantongi izin dari instansi terkait dan diduga limbahnya mencemari Kali Cisadane.
Sedangkan bantaran kali itu merupakan kawasan hijau yang dilarang untuk mendirikan pabrik dan tidak mungkin aparat berwenang mengeluarkan izin karena dianggap menyalahi aturan.
Petugas telah memberikan peringatan sebelumnya agar pemilik pabrik menutup usaha atas kesadaran sendiri, tetapi peringatan tersebut ternyata diabaikan.
Ahmad mengatakan, sesuai pasal 34 ayat 1 Perda No.2 tahun 2010, setiap usaha dan kegiatan apalagi bersifat komersil maka wajib memiliki analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Demikian pula pemerintah daerah dapat melakukan gugatan berupa ganti rugi atas pencemaran lingkungan itu.
Bahkan sesuai Pasal 86 bahwa pengusaha yang melanggar dapat diseret ke meja hijau dengan ancaman pidana maksimal enam bulan penjara atau denda tertinggi sebesar Rp50 juta.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















