Jakarta, Aktual.co — Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta agar pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera mencabut remisi terhadap 49 narapidana koruptor yang mendapatkan remisi di hari raya natal.
Untuk diketahui sebanyak 49 narapidana korupsi mendapatkan remisi hari raya Natal. Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang sebelumnya memastikan tidak ada satu pun terpidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi Natal. 
Peneliti Hukum ICW Lalola Easter mengaku, permintaan tersebut didasari data dari Kementerian Hukum dan HAM bahwa ada 49 narapidana korupsi yang mendapat remisi. 
Dia menilai, pemberian remisi terhadap 49 narapidana koruptor ini berbanding terbalik dengan janji Yasonna yang menyatakan tidak akan memberikan remisi hari raya Natal kepada narapidana korupsi.
“Menteri berjanji tidak akan memberikan remisi bagi koruptor. Namun faktanya  jajaran Ditjen Pemasyarakatan Kemenhukham tetap saja memberikan remisi hari natal kepada 49 napi korupsi,” kata Lalola saat dihubungi, Jumat (26/12). 
Menurut dia, 18 narapidana mendapatkan remisi dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) no 28 tahun 2006 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. “Dua diantaran 18 narapidana itu bahkan langsung bebas.”
Apalagi kata dia melanjutkan, 31 narapidana lainnya, menerima remisi dengan memakai PP no 99 tahun 2012 Tentang Pengetatan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Perkara Korupsi, Narkoba, dan Terorisme.
Lalola menilai, pemberian remisi kepada koruptor sangat disesalkan karena menunjukkan pemerintah inkonsisten dan bahkan dapat dianggap tidak punya komitmen untuk memberantas korupsi dan membuat koruptor jera. Penggunaan dua peraturan pemerintah berbeda ini untuk mengatur pemberian remisi juga menurutnya patut disayangkan.
“PP 99/2012 sebetulnya sudah tepat untuk membuat koruptor jera. Mengingat syarat menerima remisi dan pembebasan bersyarat diperketat. Tapi Menhukham sebelumnya, Amir Syamsuddin malah mengeluarkan surat edaran yang membuat tumpul penerapan PP tersebut.” Surat edaran yang dimaksud, yakni surat edaran Menhukham nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013.
Selanjutnya, kata Lalola, ICW meminta agar Menhukham mencabut remisi natal atas 49 napi korupsi. Dalam hal ini ICW menagih komitmen Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly dan pemerintahan Joko Widodo yang berjanji untuk mendukung upaya pembrantasan korupsi. Termasuk diantaranya jangan memberikan keistimewaan untuk koruptor. 
“Jika diperlukan kami akan mengirimkan surat kepada Menhukham agar remisi terhadap 49 narapidana korupsi itu dicabut.”
Sayangnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Handoyo Sudrajat tidak memberi respon saat dihubungi. Dia juga tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly juga tidak dapat dihubungi untuk dimintai jawabannya terkait pemberian remisi ini.
Padahal sebelumnya Yasonna menegaskan bahwa tak satupun terpidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi Natal. “Dari 150 (koruptor) tidak ada yang dapat remisi,” kata Yasonna kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/12). 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu