Ilustrasi Produk Halal
Ilustrasi Produk Halal

Jakarta, aktual.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan meminta para pelaku usaha untuk mencantumkan label non-halal pada produk yang tidak memenuhi ketentuan kehalalan. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memberikan kejelasan informasi kepada konsumen.

Haikal menjelaskan, permintaan itu disampaikan lantaran masih banyak kesalahpahaman di masyarakat terkait kebijakan wajib halal yang akan mulai berlaku pada Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa logo halal hanya diperuntukkan bagi produk halal, sementara produk non-halal wajib diberi keterangan yang jelas.

“Logo halal untuk produk halal, dan logo non-halal untuk non-halal. Jadi penjualan babi, alkohol, itu tidak masalah, silakan. Negara hanya meminta dicantumkan non-halal, itu saja,” ujar Haikal saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin.

Menurut Haikal, kesalahpahaman tersebut kerap muncul akibat informasi yang tidak tepat dan tersebar luas di media sosial. Oleh karena itu, BPJPH terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha melalui berbagai upaya.

Ia menyebutkan, langkah yang dilakukan BPJPH meliputi publikasi, evaluasi, koordinasi, serta harmonisasi regulasi agar kebijakan jaminan produk halal dapat dipahami secara utuh.

Selain itu, BPJPH juga menjalin kerja sama dengan 119 pemerintah kabupaten dalam rangka membangun ekosistem halal di seluruh Indonesia. Dukungan terhadap sertifikasi halal, kata Haikal, semakin kuat karena pembiayaannya dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

“Satgas Halal, Kementerian Dalam Negeri, sampai tokoh-tokoh di daerah semuanya kami libatkan,” katanya.

Melalui berbagai langkah tersebut, BPJPH berharap masyarakat semakin memahami perbedaan antara produk halal dan non-halal. Di sisi lain, pelaku usaha diharapkan dapat memasarkan produknya secara transparan tanpa menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.