Jakarta, Aktual.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Tiga penyelenggara pemilu yang diberhentikan tetap masing-masing Firman Iman Daeli selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat, Muhammad Habibi selaku Anggota KPU Kota Bogor, serta Adi Wetipo selaku Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan. Ketiganya dijatuhi sanksi dalam perkara terpisah, yakni Perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025, 205-PKE-DKPP/XI/2025, dan 207-PKE-DKPP/XII/2025.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Firman Iman Daeli selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025.
Dalam pertimbangannya, DKPP menilai Firman terbukti menjalin hubungan di luar pernikahan dengan seorang perempuan. Berdasarkan keterangan Polres Nias dalam sidang pemeriksaan tertutup pada 21 Januari 2026, Firman bahkan sempat dipergoki istrinya berada di dalam kamar perempuan tersebut.
Firman dinyatakan melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, serta Pasal 15 huruf a dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“DKPP menilai Teradu telah melakukan perbuatan tidak patut dan bersikap tidak jujur dalam memberikan keterangan. Sebagai penyelenggara pemilu, Teradu seharusnya memiliki integritas dan moral yang kuat,” ujar Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Sementara itu, dalam Perkara Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Muhammad Habibi karena terbukti tidak netral dengan memberdayakan penyelenggara pemilu tingkat ad hoc untuk memenangkan salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor pada Pilkada 2024.
Dalam persidangan terungkap, praktik tersebut melibatkan 10.936 penyelenggara pemilu ad hoc, terdiri atas 22 anggota PPK, 204 anggota PPS, dan 10.710 anggota KPPS. Muhammad Habibi juga diketahui meminta Pengadu mengambil uang sebesar Rp3,7 miliar yang kemudian dibagikan dalam 1.500 amplop, masing-masing berisi Rp2 juta.
DKPP menilai perbuatan tersebut melanggar prinsip kemandirian dan integritas penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
“Teradu telah menempatkan jabatan dan kewenangannya ke dalam relasi partisan dan transaksional yang merusak sendi penyelenggaraan pemilihan yang jujur dan adil,” tegas Ketua Majelis.
Adapun Adi Wetipo, Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, diberhentikan tetap karena terbukti tidak bekerja penuh waktu sebagai penyelenggara pemilu. Ia diketahui masih aktif menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
DKPP menilai Adi melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf m dan n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, meskipun sebelumnya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Sementara oleh KPU RI.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Adi Wetipo selaku Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ratna Dewi Pettalolo.
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo bersama Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















