Jakarta, Aktual.co — Pembentukan Tim Terpadu konflik sosial Kabupaten Batanghari, Jambi dinilai justru sebagai biang masalah penyelesaian konflik atas lahan adat SAD, sebesar 3.550 hektar yang ‘dicaplok’ oleh salah satu anak perusahaan sawit Malaysia yakni PT Asiatic Persada (Wilmar Group).
Perawakilan dari SAD 113 (Dusun Tanah Menang, Dusun Pinang Tinggi, dan Dusun Padang Salak), Abas Subuh mengakui bila pembentukan tim terpadu seakan ingin membatalkan kesepakatan bersama yang dilahirkan pada 1 Agustus 2012 lalu.
“Dengan adanya tim terpadu batanghari disitulah terkicuhnya (tertipunya) pak Sinwan (Bupati Batanghari,red), dengan timbul skema 2000 ha sebagai konpensasi dari lahan 3550 ha, disini menjadi mentah dianggap lahaan 3550 perundingannya,” ucap Abas kepada wartawan, di tenda pengungsian, di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (25/12).
“Bila ingin membatalkan kesepakatan apapun harusnya mengumpulkan semua pihak terkait dalam kesepakatan, baru bisa batal,” imbuhnya.
Ia pun mengakui, meski niat awal pembentukan tim terpadu ini baik, akan tetapi di lapangannya tidak menjalankan tupoksinya secara benar.
“Sebenarnya mereka salah menjalankan kewenangan. Niatannya memang bagus tim terpadu ini untuk menyelesaikan konflik, atau persoalkan suku anak dalam dengan PT Asiatic, tapi dilapangannya tidak benar-benar menjalankan tugasnya sesuai wewenang,” tandasnya.
Berikut ini isi kesepakatan rapat bersama dalam rangka penyelesaian sengketa lahan terkait hak guna usaha PT Asitic Persada di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, di Kantor Gubernur Provinsi Jambi, 1 Agustus 2012.
1.Pengukuran ulang yang meliputi keseluruhan HGU PT. Asiatic Persada (AP) seluas 20.000 ha dan pengukuran hasil survei mikro seluas 3550 ha yang berada dalam HGU PT. AP dengan melibatkan semua pihak terkait.
2. Permohonan dan biaya pengukuran ulang untuk lahan yang 20.000 ha akan dilakukan dan dibayarkan oleh masyarakat yang diwakili oleh LSM Peduli Bangsa, sedangkan permohonan dan biaya pengukuran yang 3550 ha dilakukan dan dibayar oleh PT AP selambat-lambatnya September 2012, tanpa menuntut pengembalian biaya.
3. Hasil pengukuran ulang disampaikan oleh BPN dan hasil inventaris permasalahan teknis dari tim mediasi gabungan disampaaikan kepda forum rapar DPD RI.
4. Pemerintah kabupaten Batanghari akan tetap mengupayakan pengalokasian dana melalui APBD dalam rangka penggantian biaya uang telah dikeluarkan oleh masyarkat
5. Demikian kesepakatan ini dibuat untuk dapat dilaksanakan semua pihak dengan penuh rasa tanggung jawab.
Dalam keputusan bersama itu, dihadiri oleh seluruh pihak baik dari Pemerintah, DPD RI hingga pihak PT. Asiatic Persada yang ditanda tangani, Armadani SH.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Nebby
















