Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan umum daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Cirebon yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib menjelaskan, pencabutan izin usaha dilakukan setelah OJK menemukan permasalahan serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank.
Permasalahan tersebut mencakup praktik yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, lemahnya tata kelola, penerapan manajemen risiko yang tidak memadai, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut berdampak langsung pada kesehatan keuangan dan keberlangsungan usaha bank.
“Kami sudah menjalankan pengawasan secara bertahap dan menyeluruh,” kata Agus, di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Sejak awal permasalahan teridentifikasi, OJK telah melakukan berbagai langkah pembinaan, mulai dari peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, hingga perintah untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu. OJK juga mengevaluasi kinerja manajemen dan mengawal rencana penyehatan agar bank dapat kembali beroperasi secara sehat.
Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, upaya tersebut tidak menunjukkan hasil yang memadai. “Tidak ada perbaikan signifikan sesuai ketentuan,” ujar Agus.
Pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status BPR Dalam Penyehatan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum berada di bawah 12 persen dan tingkat kesehatan bank berpredikat tidak sehat. Selanjutnya, pada 1 Agustus 2025, status pengawasan ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi.
Penetapan ini dilakukan setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, khususnya terkait permodalan, sesuai dengan POJK Nomor 28 Tahun 2023. Namun, upaya tersebut tidak dapat dipenuhi.
Berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Nomor S-R3/ADK3/2026 tertanggal 3 Februari 2026, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon. Atas keputusan tersebut, LPS meminta OJK mencabut izin usaha bank.
Menindaklanjuti permintaan itu dan mengacu pada ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK kemudian melakukan pencabutan izin usaha.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
OJK menegaskan seluruh kebijakan pengawasan dilakukan dengan menjunjung integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas guna mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan stabil.
OJK juga mengimbau nasabah Perumda BPR Bank Cirebon untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat tidak perlu panik,” kata Agus.
LPS Siapkan Pembayaran untuk Nasabah
LPS menyiapkan proses pembayaran klaim Perumda BPR Bank Cirebon. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin Perumda BPR Bank Cirebon dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 9 Februari 2026.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan Perumda BPR Bank Cirebon, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Adapun, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Perumda BPR Bank Cirebon dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah Perumda BPR Bank Cirebon tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujarnya melalui keterangan resmi pada Senin (9/2/2026).
Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memastikan simpanannya memenuhi syarat yang dikenal dengan 3T LPS. Syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak diindikasikan melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutupnya.
Laporan: Achmat dan Pradesta Bagus (Indramayu)
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















