Para murid SDN 05 Pasar Baru, Jakarta Pusat saat mengikuti tahap perkenalan kepada murid baru, Jakarta, Senin (27/72015). Aktual/HO

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menetapkan pengaturan pembelajaran murid selama bulan Ramadan 2026. Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator PMK Pratikno di Kantor Kemenko PMK.

Pratikno mengatakan, pengaturan pembelajaran selama Ramadan menitikberatkan pada penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter, serta pemenuhan hak belajar peserta didik secara seimbang. Menurutnya, Ramadan menjadi momentum strategis untuk pendidikan karakter anak-anak Indonesia.

“Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu, pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ujar Pratikno dalam siaran pers Kemenko PMK, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, pembelajaran selama Ramadan tidak hanya difokuskan pada aspek akademik, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, serta karakter sosial peserta didik.

Dalam pengaturan tersebut, pemerintah mendorong penguatan materi keagamaan sesuai agama masing-masing murid. Bagi peserta didik beragama Islam, kegiatan yang dapat dilaksanakan antara lain tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang mendukung penguatan iman dan akhlak mulia.

Sementara itu, peserta didik non-Muslim akan difasilitasi melalui bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Selain penguatan nilai keagamaan, pembelajaran selama Ramadan juga diarahkan untuk memperkuat karakter melalui kegiatan sosial dan edukatif.

“Kita ingin anak-anak belajar empati, gotong royong, dan kepedulian sosial. Ramadan ramah anak harus diisi dengan aktivitas yang membangun karakter, termasuk gerakan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat, satu jam tanpa gawai, dan kegiatan positif lainnya,” kata Pratikno.

Berdasarkan hasil rapat, pemerintah menetapkan pembelajaran tatap muka selama Ramadan 2026 berlangsung pada 23 Februari hingga 16 Maret 2026. Selain itu, Kemenko PMK juga menetapkan jadwal libur peserta didik selama Ramadan.

Berikut jadwal sekolah selama Ramadan 2026:

  • Libur awal Ramadan: 18–20 Februari 2026
  • Libur pasca Ramadan: 23–27 Maret 2026