Jakarta, Aktual.co — Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina (eSPeKaPe) menuntut kepada Pemerintah untuk mencopot jabatan Widyawan Prawiraatmaja sebagai Stat Khusus Menteri ESDM. Hal ini terkait langkah Widyawan yang dinilai cenderung mempersulit Pertamina untuk segera mendapat kepastian hak mengelola Blok Mahakam.

“Seperti yang dikatakan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soejipto di Kantor Pusat Pertamina pada 10 Desember 2014, bahwa izin mengelola Blok Mahakam itu berdasarkan persetujuan Staf Khusus Menteri ESDM Widhyawan Prawiraatmaja,” ujar Ketua Umum eSPeKaPe Binsar Effendi Hutabarat dalam siarannya persnya, ditulis (25/12).

Dikatakan Binsar, Widyawan juga pernah melontarkan sebuah pernyataan bahwa Pemerintah berharap Pertamina menggandeng kembali Total sebagai bentuk keadilan, sebab selama ini Total sudah berinvestasi mengelola Blok Mahakam.
 
“Nama Widyawan diduga sebagai salah satu pejabat yang terkait kasus suap Ketua SKK Migas. Dia diduga mengetahui dan ikut ambil andil di sejumlah skandal migas.  Dia pernah diperiksa KPK pada 11 September 2013 terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan hulu migas yang menjerat Rudi serta dihadirkan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor dalam sidang terdakwa Simon Gunawan, Komisaris  PT Kernel Oil pada 25 November 2013, dan saat bersaksi untuk Artha Meris, Presiden Direktur PT Kaltim Parna pada 13 Oktober 2014.  Sehingga KPK berniat akan menyeret sejumlah pejabat SKK Migas, termasuk Widyawan,” paparnya.

Padahal Pertamina menurut Binsar Effendi, sudah menegaskan kesiapan mengelola Blok Mahakam sebagaimana isi dalam surat resmi Plt. Direktur Utama Pertamina Muhamad Husen kepada Menteri ESDM Sudirman Said pada 27 November 2014.

“Maka skema Widyawan untuk Pertamina tetap menggandeng Total E&P di Blok Mahakam pasca 2017, tentu wajib diwaspadai,” pungkasnya.

Selain menuntur mundur Widhyawan, eSPeKaPe mendesak pemerintah memberikan hak partisipasi saham (Participating Interest) pengelolaan Blok Mahakam kepada Provinsi Kalimantan Timur minimal sebesar 10%. Impementasi PI harus dikordinasikan dan dijamin oleh Pemerintah bersama Pertamina, tanpa partisipasi atau kerjasama dengan swasta yang berpotensi merugikan daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka