Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) isyaratkan akan ada kemungkinan penundaan eksekusi terhadap enam terpidana mati yang sebelumnya sudah dipastikan akan dieksekusi akhir tahun 2014.
“Pelaksanaan hukuman mati yang direncanakan pada bulan ini tidak ada pembatalan. Pak Jaksa Agung juga sudah menyampaikan tidak ada pembatalan. Tapi, kami lihat kemungkinan ada delay,” kata Kapuspenkum Tony Tribagus Spontana kepada wartawan di Kejagung, Rabu (24/12).
Tony menegaskan, sepanjang syarat dan ketentuan pelaksanaan eksekusi seperti aspek yuridis, hak hukum terpidana terpenuhi, maka kapanpun eksekusi bisa dilakukan. Namun, dalam pelaksanaan eksekusi tersebut tidak ada pembatalan.
“Dengan catatan sepanjang syarat dan ketentuan pelaksanaan ekseskusi, baik itu apsek yuridis termasuk di dalamnya hak hukum terpenuhi dan sudah sempurna, tiap saat kita lakukan eksekusi,” katanya.
Dia mengatakan, soal terpidana mati yang mengajukan PK lagi, memang masih menjadi perdebatan. Mengingat pidana mati dan pelaksanaan eksekusi mati itu merupakan hal khusus, maka Kejagung tidak ingin ada kesalahan.
“Kami ambil sikap semua hak hukum terpidana harus dipenuhi terlebih dahulu. Sehingga setelah eksekusi tidak ada kesalahan yang terjadi,” katanya.
Dia pun menyatakan, Jaksa Agung akan bersama Ketua Mahkamah Agung akan berkoordinasi untuk mencari solusi soal batas waktu pengajuan PK oleh terpidana mati.
Namun, Tony menegaskan bahwa ini bukan untuk membatasi pengajuan PK lebih dari sekali. Tetapi, lebih pada persoalan waktu pengajuan PK tersebut.
Dia mencontohkan, kadang ada terpidana mati menyatakan akan mengajukan PK. Tapi, setelah bertahun-tahun tak juga mengajukan. Bahkan, ketika ingin mengajukan tidak ada novum atau bukti baru. Nah, persoalan inilah yang akan dicarikan solusinya oleh Jaksa Agung dan Ketua MA.
“Ada kemungkinan kita mencari solusi supaya suatu perkara itu kapan kepastian hukumnya berakhir.  Apakah dalam bentuk MA mengeluarkan Perma bahwa pengajuan PK itu waktunya dibatasi,” katanya.
Yang jelas, kata Tony, semua ini masih didiskusikan. “Kita tidak membatasi pengajuan PK, tapi batasi waktunya. Itu masih didiskusikan,” ungkap Tony.
Sebelumnya diberitakan, dua dari enam terpidana mati yang dijadwalkan menjalani eksekusi pada bulan ini mengajukan PK. Mereka adalah terpidana mati kasus narkotika yang berasal dari Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, berinisial AH dan PL. Mereka mengajukan PK pada 15 Desember 2014.  Kemudian, Pengadilan Negeri Batam telah menetapkan sidang PK yang diajukan terpidana ini pada 6 Januari 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby