Jakarta, Aktual.co — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Riau, Mukhlis, dilaporkan tim kuasa hukum PT Bumi Laksemana Jaya (BUMD) ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Kejaksaan Agung, Rabu (24/12).
Mukhlis dilaporkan lantaran diduga melakukan persekongkolan dengan pihak CV Surya Perdana Motor, terkait penanganan perkara wanprestasi investasi sebesar Rp 300 miliar dimana Direktur PT BLJ Yusrizal Amdayani sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk menindaklanjuti laporan surat kejaksaan agung nomor B154H3HKP1/11/2014 tentang dugaan konspirasi antara Kajari Bengkalis dengan CV Surya Perdana Motor, dimana saat ini klien kami sedang diperiksa, sudah menjadi tersangka terkait perkara penyertaan modal Pemda Bengkalis di BUMD-nya, PT BLJ,” kata kuasa hukum PT BLJ, Arfa Gunawan di gedung Jamwas, Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12). 
Dalam laporan tersebut, Arfa mengaku memberikan tambahan data terkait bukti pelanggaran dan keterlibatan Mukhlis bermain dalam proyek-proyek APBD Bengkalis, salah satunya di PDAM. Selain itu, lanjut Arfa, Mukhlis diduga bertemu dengan pihak CV.SPM di singapura dimana disinyalir disana terjadi serah terima uang tunai senilai Rp 250 juta dan cek masing-masing Rp 5miliar.
“Dimana Mukhlis menerima honor Rp 7 juta setiap bulannya sebagai Tenaga Ahli hukum. Apakah tindakan ini dapat dibenarkan? Apakah tidak menghambat kinerja Kajari apabila ada masalah di PDAM karena Kajari menerima honor tersebut? cetus Arfa.
Diketahui kasus yang menjerat Yusrizal berawal dari investasi yang dilakukan PT BLJ ke CV SPM dimana penyertaan tersebut mengalami wanprestasi karena diawali dari hubungan keperdataan. Karena berasal dari hubungan keperdataan, maka seharusnya langkah pidana merupakan langkah terakhir setelah sengketa keperdataannya sudah diputus.
Namun nyatanya, jaksa penyidik pada Kejari Bengkalis tetap berkeyakinan dana penyertaan modal Rp 300 miliar bukan hanya untuk membangun pembangkit listrik di Kecamatan Pinggir dan Bukitbatu, tetapi mengarah pada praktik pencucian uang.
“Kita ingin menindaklanjuti bagaimana dari Jamwas itu timnya turun kemarin ke Kejari Bengkalis itu. Atas dasar itulah kami ingin membantu Jamwas memberikan data tambahan agar memudahkan kinerjanya. Sehingga hal tersebut berdampak pada penanganan kasus klien kami dimana ditangani oleh orang yang benar,” demikian Arfa.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby