Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus penghinaan di media sosial path, Florence Sihombing, dinilai sengaja mentransmisikan dan mendistribusikan informasi atau kalimat yang menyebabkan dirinya dianggap mencemarkan warga Yogyakarta.
Penilaian itu dikemukakan oleh konsultan keamanan teknologi informasi dari Global Inter Media Yogyakarta, Joshua Sinambela yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus penghinaan warga Yogyakarta di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (24/12).
“Terdakwa tidak dikatakan mentransmisikan dan tidak mendistribusikan jika status hanya diketik saja dan tidak jadi diposting (diunggah),” kata Joshua.
Media Path, yang digunakan oleh Florence untuk mengunggah status, menurut Joshua, dapat dikategorikan sebagai media sosial, bukan media privat.
Sementara setiap orang yang mengunggah kalimatnya di media sosial, kata dia, secara langsung dapat dikategorikan mentransmisikan sekaligus mendistribusikan informasi ke publik karena memungkinkan dibaca oleh banyak orang meskipun terbatas.
“Beda halnya kalau hanya mengirim pesan singkat melalui email secara khusus ke teman, maka tidak bisa dikatakan mendistribusikan,” kata dia.
Selain “Path”, Joshua menyebutkan beberapa media lainnya seperti “Facebook”, “Twitter”, serta “Instagram” dapat dikategorikan termasuk media sosial. Sementara Black Berry Massanger (BBM), serta WhatsApp (WA) masih termasuk media privat.
Sementara itu, di dalam konteks penggunaan teknologi informasi, menurut dia, tidak ketentuan khusus yang mewajibkan seseorang harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik status untuk meng-capture (memfoto layar), atau mengunggah ulang melalui media sosial yang lain.
“Sehingga teman dari teman terdakwa, bahkan orang lain di media sosial lainnya juga memungkinkan bisa membaca status itu,” kata dia.
Meski demikian, dalam agenda sidang yang berlangsung selama 2 jam tersebut sama sekali belum mengkaitkan secara langsung kasus tersebut dengan pasal pencemaran nama baik.
“Agenda sidang kali ini memang bertujuan untuk memastikan definisi “mentransmisikan dan mendistribusikan” seperti yang tercantum dalam pasal 27 Undang-Undang (UU) ITE,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), R. Rahayu seusai sidang tersebut.
Dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan pada Kamis (8/1) 2015 mendatang, majelis hakim masih akan meminta keterangan saksi ahli berikutnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















