Jakarta, Aktual.co — Mantan Wakil pimpinan Hong Kong Rafael Hui (66) dan konglomerat properti Thomas Kwok (63), divonis penjara dalam sidang kasus korupsi yang telah membuat publik marah.
Hui divonis tujuh setengah tahun terkait lima tuduhan penipuan, termasuk menyalahgunakan jabatan publik. Hal ini menjadi sejarah Hong Kong, karena pejabat tinggi dihukum karena kasus suap.
Kwok, yang merupakan pimpinan perusahaan properti terbesar, dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah dinyatakan berkonspirasi melakukan kesalahan melalui pembayaran sebesar 1,1 miliar dolar kepada Hui.
Analis Independen Tiongkok Andrew Leung, mengatakan bahwa kasus hukum yang menimpa Kwok membuat masyarakat terkejut, karena dirinya merupakan PNS yang dihormati.
“Ada kejutan di kalangan masyarakat Hong Kong dan layanan sipil Hong Kong,” kata dia, seperti dilansir dari Aljazeera.
Artikel ini ditulis oleh: