Jakarta, Aktual.co — Guna memperkuat dan memaksimalkan fungsi kelembagaan pajak, Pemerintah memberikan empat fleksibilitas pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Fleksibilitas tersebut mulai dari bidang organisasi hingga bidang anggaran.
“Ada empat fleksibilitas untuk memperkuat dan memaksimalkan ditjen pajak. Pertama di bidang pembenahan organisasi. Kedua bidang SDM, ketiga remunerasi, dan ke empat bidang penganggaran,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kiagus Badaruddin saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (24/12).
Lebih lanjut dikatakan Kiagus, ke empat fleksibilitas tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan Ditjen Pajak. Menurutnya, fleksibilitas tersebut jangan sampai melampaui ketentuan yang ada.
“Selain itu dukungan operasional perpajakan seperti penegak hukum juga sangat diperlukan. Selama ini ditjen pajak menggandeng kepolisian, Kejagung, dan KPK. Kita berharap dukungan ini semakin baik,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















