Jakarta, Aktual.co — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jember, Jawa Timur, mencatat satu perusahaan mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2015 sebesar Rp1.460.500.
“Masih satu perusahaan yang minta penangguhan UMK, yakni Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan, sedangkan perusahaan lainnya menyatakan kesanggupan membayar sesuai UMK,” kata Kepala Disnakertrans Jember Ahmad Hariyadi, di Jember, Rabu (24/12).
Menurut dia, jumlah perusahaan di Jember sebanyak 745 perusahaan, namun sejauh ini baru satu perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tahun 2015.
“Kami akan melihat hasil audit keuangan PDP Kahyangan, apakah memang perusahaan tersebut dalam kondisi krisis, sehingga tidak bisa membayar karyawannya sesuai UMK atau justru sebaliknya,” paparnya.
Disnakertrans Jember sudah melakukan sosialisasi kepada sekitar 200 perusahaan terkait dengan penerapan UMK tahun 2015, sehingga diharapkan seluruh perusahaan bisa membayar karyawannya sesuai dengan UMK.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan dan kesehatan,” tuturnya.
Perusahaan yang berskala besar, menengah dan kecil harus mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan paling lambat 1 Januari 2015.
Direktur Utama Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan, M. Sujatmiko, mengatakan pihaknya masih memproses pengajuan penangguhan UMK karena kondisi keuangan perusahaan terancam bangkrut.
“Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan auditor independen sudah melakukan audit keuangan perusahaan untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:

















