Jakarta, Aktual.co — Terkait dengan penerapan kebijakan larangan sepeda motor melintas di kawasan HI hingga Medan Merdeka Barat, Pemprov DKI Jakarta hanya dapat memberikan tarif parkir murah di kantung parkir IRTI Monas. Untuk kantung parkir selain IRTI Monas, Pemprov DKI tidak dapat menekan para pemilik gedung untuk memberikan tarif murah karena hal tersebut bukan merupakan kewenangan Pemprov DKI.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sunardi Sinaga mengatakan, pengendara motor yang menitipkan kendaraannya di IRTI hanya dikenakan tarif parkir senilai Rp 2.000 untuk satu jam pertama. Satu jam berikutnya dikenakan tambahan Rp 1.000.
“Jadi kalau parkir seharian bisa kena hanya Rp 3000 saja. Itu hanya ada di IRTI karena dibawah kendali kita,” ujarnya ketika dihubungi, Rabu (24/12).
Sunardi mengatakan, ia tidak dapat menekan pemilik gedung yang menjadi kantung parkir untuk menyamakan tarifnya seperti yang dilakukan di IRTI.
“Kita tidak bisa tekan mereka, karena jangan sampai pengelola gedung protes. Kalau kita kasih kemudahan nanti isinya motor semua, terus yang roda empat bagaimana,” ujarnya.
Namun, ia mengatakan akan mengadakan komunikasi lebih lanjut mengenai hal itu kepada pemilik gedung tetapi ia pun pesimis bahwa pemilik gedung akan menyetujui rencana tersebut.
“Saya memang mau mencoba komunikasi dengan pengelola parkir tetapi saya pesimis. Karena mereka kan juga bayar pajak, tapi saya akan coba,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid