Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. ANTARA/HO-BPJS Kesehatan

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyatakan dukungannya terhadap surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan yang melarang rumah sakit menolak pasien peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang kepesertaannya dinonaktifkan sementara, termasuk pengidap penyakit katastropik.

“Saya menyambut baik dan mendukung SE Menkes yang melarang RS menolak pasien. Sesuai aturan UU RS tidak boleh menolak pasien. Aspek kemanusiaan dan keselamatan pasien harus diutamakan, daripada persoalan adiministratif,” kata Yahya kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Ia menilai penegasan tersebut penting untuk memastikan tidak ada pasien yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif. Yahya pun meminta seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, mematuhi ketentuan tersebut.

“Saya mendesak semua RS untuk mematuhi SE Menkes tersebut, baik RS pemerintah maupun RS swasta. Sehingga tidak ada lagi pasien yang terlantar dan tidak mendapat pelayanan,” ujarnya.

Yahya juga mendorong Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk memberikan sanksi tegas bagi rumah sakit yang melanggar, mulai dari sanksi administratif hingga penghentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Jika ada RS yang tidak patuh terhadap SE tersebut saya minta untuk diberikan sanksi, mulai sanksi administratif, pemberhentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan sampai pemberhentian beroperasi,” ujarnya.

Lebih jauh, Yahya menyoroti masih adanya praktik diskriminasi terhadap pasien BPJS Kesehatan di lapangan. Ia menyebut perlakuan yang tidak adil masih kerap terjadi.

“Praktik di lapangan sering terjadi pasien BPJS Kesehatan selalu mendapat perlakukan yang diskriminatif. Terkadang tidak mendapat perlakuan yang baik. Bahkan sering juga ada kasus baru 3 hari menginap di RS sembuh tidak sembuh sudah disuruh pulang,” tuturnya.

“Terakhir, saya minta pihak BPJS Kesehatan ikut mensosialisasikan SE Menkes tersebut supaya efektif dilaksanakan oleh pihak RS,” imbuh dia.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara, termasuk peserta PBI Jaminan Kesehatan. Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang ditetapkan pada Rabu (11/02/2026).

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI Azhar Jaya menekankan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama fasilitas pelayanan kesehatan.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar, dikutip Kamis (12/2).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain