Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy merespon pertanyaan kritik yang dilontarkan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait mekanisme meletakkan “titipan” dana aspirasi sebesar Rp20 miliar dalam sistem APBN dan APBD.

“Formulanya tetap harus melalui APBN, dengan mekanisme transfer ke Daerah, yaitu formula DAK Daerah Pemilihan dengan nama UP2DP. Pelaksana program ini tetap berada dan disesuaikan dengan sektor di Pemerintahan. Misal aspirasinya infrastruktur, maka pelaksananya adalah dinas Pekerjaan Umum di Kab/Kota. DPR sama sekali tidak mengelola dana tersebut,” kata Lukman dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (16/6).

Lebih lanjut, sambung politikus PKB ini melanjutkan, soal bagaimana menjamin penggunaan dana tersebut tidak tumpang tindih dengan anggaran daerah dan yang diinginkan oleh DPRD provinsi, kabupaten dan kota?. Ia menjamin hal itu tidak akan terjadi.

Masih kata dia, UP2DP tidak akan tumpang tindih dengan anggaran daerah karena wajib ada rekomendasi kepala daerah dan atau dinas sektor di Kab/Kota. Pada akhirnya rekomendasi usulan tersebut adalah menutupi kekosongan anggaran di Kab/Kota, karena selama ini kurang dari 25% dari hasil Musrenbangda yang terakomodasi dalam APBD maupun APBN.

Selain itu, terkait pernyataan SBY yang juga mengkritisi bagaimana jika anggota DPR RI punya dana aspirasi, kemudian implikasinya terhadap anggota DPRD Provinsi dan kota. Lukman menegaskan bahwa faktanya hari ini DPRD Kab/Kota maupun DPRD Provinsi sebahagian besar sudah melaksanakan program seperti ini.

“Contoh di Jawa Timur sudah melakukan semenjak 1999, di Jawa Barat sudah melaksanakan 10 tahun terakhir, di Maluku sudah 3 tahun terakhir sedang di Aceh sudah 10 tahun terakhir pasca tsunami. Di Jawa Timur memang pernah terjadi penyimpangan tapi sudah ditindak, sehingga pelaksanaannya hari ini sudah semakin sempurna,” bebernya.

Tak hanya itu, Lukman juga memberikan pencerahan kepada SBY soal bagaimana membedakan eksekutif dan legislatif dalam program ini. Menurut dia, walaupun Legislatif mempunyai fungsi Budgeting yang berarti Legislatif mempunyai kewenangan membahas anggaran negara bersama pemerintah tetapi kewenangan itu terbatas hanya pada mengusulkan dan membahas, sedang eksekusi atau melaksanakan anggaran negara tersebut tetap menjadi kewenangan pemerintah.

“UP2DP ini yang melaksanakan tetap pemerintah bukan DPR. DPR hanya berwenang mengusulkannya kepada Pemerintah. Soal pola pengawasan, karena UP2DP ini masuk didalam APBN maka sistim pengawasan internal dan eksternal tetap berlaku. Secara internal mulai pengawasan inspektorat daerah, sampai pusat, BPKP, dan BPK,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang