Jakarta, Aktual.co —Dianggap sudah mengganggu keindahan tata ruang kota, menara telekomunikasi berskala besar dengan ketinggian di atas 20 meter dilarang didirikan lagi di wilayah Kota Bekasi.
Moratorium menara sudah diberlakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi sejak 14 Desember lalu.
“Tidak ada lagi izin untuk pemasangan tower telekomunikasi berskala besar setelah 14 Desember 2014,” kata Kepala Dinas Tata Kota Bekasi Koswara di Bekasi, Selasa (23/12).
Namun peraturan itu tak berlaku untuk menara skala kecil yang ketinggiannya di bawah 20 meter.
Selain itu, kata Koswara, bagi pengusaha yang sudah mengurus izin pendirian menara sebelum tanggal 14 Desember, masih diperbolehkan. “Setelah 14 Desember tidak akan mendapat izin lagi,” kata dia.
Bagi menara telekomunikasi yang sudah berdiri namun tak kantongi izin, juga bakal disegel. Saat ini tercatat ada sedikitnya 20 menara ilegal yang tidak memiliki izin dan sedang dilakukan upaya peneguran. “Kami akan beri mereka peringatan, jika tidak direspon akan kita bongkar menaranya.”
Artikel ini ditulis oleh:

















