Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tertibkan keberadaan minimarket. Terutama minimarket yang dibangun di atas lahan dengan fungsi bukan untuk usaha.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan sudah mendapat instruksi langsung dari Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk penertiban.
“Jadi, nanti kalau ketahuan lahannya tidak untuk usaha, namun ternyata yang ada malah dibuat usaha, minimarket, pasti segera kami bongkar,” kata dia, di Balaikota DKI, Selasa (23/12).
Pembongkaran minimarket harus dilakukan karena terbukti telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang perpasaran swasta.
“Penertiban ini kami lakukan semata-mata karena kamia memang ingin menatanya, sehingga keberadaan minimarket itu tidak menimbulkan benturan dengan pasar-pasar tradisional,” ucap mantan Walikota Blitar itu.
Sebelum penertiban dilaksanakan, dia mengaku telah menginstruksikan camat dan lurah untuk mendata ulang keberadaan minimarket.
“Selain itu, saya juga sudah meminta Dinas Tata Ruang DKI untuk melakukan pemetaan minimarket dari data yang sudah dihimpun oleh para lurah dan camat. Ada berapa banyak. Jumlahnya harus seimbang.”
Artikel ini ditulis oleh:

















