Jakarta, aktual.com – Sejumlah warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang terdampak pembangunan bandara milik PT Harita Nickel mengeluhkan proses pengadaan tanah yang dinilai merugikan karena dilakukan dengan merampas lahan secara terstruktur.
Proses pengadaan tanah untuk proyek strategis perusahaan tersebut diduga dilakukan secara sepihak, minim transparansi, disertai ancaman, serta tanpa persetujuan penuh dari pemilik sah.
Kesaksian sejumlah warga mengindikasikan keterlibatan tim Land Acquisition (LA) PT Harita Group, bersama pemerintah desa dalam pola pengukuran tertutup, negosiasi penuh tekanan, dan skema ganti rugi yang jauh di bawah nilai sebenarnya.
Seperti dituturkan salah satu pemilik lahan, Alimusu. Ia menceritakan, pada 2022 dirinya bersama anak dan menantunya dipanggil oleh pihak LA Harita, untuk menyaksikan pengukuran lahannya. Saat itu, tim perusahaan terlihat menggunakan alat GPS di kebunnya.
Namun, hingga kini, ia mengaku tidak pernah menerima ataupun diperlihatkan hasil pengukuran tersebut secara resmi.
“Waktu itu saya dipanggil bersama anak dan menantu saya. Kami lihat mereka ukur pakai GPS, tapi hasilnya tidak pernah mereka kasih lihat ke kami,” ujar Alimusu, Senin (9/2/2026).
Kejanggalan semakin menguat ketika memasuki tahun 2025. Alih-alih dipanggil oleh pihak perusahaan, Alimusu justru dipanggil oleh Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, bersama seorang anggota polisi. Dalam pertemuan itu, ia diberikan uang senilai Rp300 juta sebagai ganti rugi lahan.
“Saya dipanggil kepala desa dan satu anggota polisi untuk kasih saya uang Rp300 juta. Jujur saya tidak terlalu paham, tapi di situ kepala desa bilang uang ini kita bagi dua,” ungkapnya.
Bahkan, Alimusu mengungkapkan adanya tekanan saat penyerahan uang tersebut. Menurutnya, kepala desa secara tegas memperingatkan jika ia menolak, maka ia tidak akan mendapatkan apa pun di kemudian hari.
“Waktu uang itu dikasih ke saya, Kepala Desa bilang: ‘Kalau uang ini kamu tolak, nanti akan sia-sia dan kalian tidak akan dapat lagi.’ Itu yang membuat saya terpaksa terima,” kata Alimusu.
Kesaksian tersebut dibenarkan oleh anak mantu Alimusu, La Ra, yang juga hadir saat pengukuran pada 2022. Ia menyebut pihak perusahaan hanya menyampaikan bahwa luas lahan sekitar 5,5 hektare (ha) tanpa menunjukkan peta, dokumen, atau bukti resmi pengukuran, sehingga menimbulkan kecurigaan kuat.
“Waktu pengukuran saya ikut. Mereka pakai GPS dan bilang luasnya 5,5 ha, tapi tidak ada bukti atau peta yang ditunjukkan ke kami,” kata La Ra.
Ia menambahkan, berdasarkan kesepakatan harga saat itu yang berkisar Rp12.000–Rp12.500 per meter persegi. Dengan luas lahan 5,5 ha, atau 55.000 meter persegi, nilai lahan seharusnya mendekati Rp660.000.000, jika harga lahan Rp12.000. Namun, pembayaran yang hanya Rp300 juta dinilai sangat tidak proporsional dan berpotensi merugikan pemilik lahan.
“Kalau dikalikan 5,5 ha dengan harga per meter, seharusnya hampir Rp625 juta. Tapi dengan cara seperti ini, kepala desa dan pihak lain diduga ikut mengambil keuntungan. Mereka tahu papa mantu saya tidak terlalu paham, jadi seperti dibodohi,” tegasnya.
Apalagi, lahan seluas sekitar 5,5 ha tersebut ditanami kurang lebih 400 pohon cengkeh, yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan keluarga Alimusu.
Warga lain yang lahannya ikut terdampak, Alwani, mengaku kecewa karena sekitar setengah hektare kebunnya turut tergusur tanpa kejelasan.
“Lahan saya sekitar setengah hektare ikut kena. Di situ ada sekitar 120 pohon pala, 15 pohon durian, dan 5 pohon kelapa. Semua itu hilang jejak, entah dibuang ke mana,” ujar Alwani.
Darmayanti, anak dari Alwani menilai, tindakan Kepala Desa Kawasi dan LA Harita merupakan bentuk kejahatan terstruktur terhadap warga yang minim akses informasi.
“Bapak saya dan Pak Alimusu ini orang kampung yang jujur, dan tidak paham soal perhitungan luas lahan atau nilai jual tanah. Justru di situlah mereka dimanfaatkan,” ungkapnya.
Dia menilai, pemerintah desa terkesan abai dan tidak hadir dalam persoalan yang dialami warganya sendiri, utamanya dalam proses pengukuran lahan yang menjadi sumber konflik.
“Saya kecewa dengan Pemerintah Desa Soligi. Seakan-akan mereka tidak tahu ada masalah dengan warganya sendiri. Padahal setiap pengukuran lahan warga Desa Soligi, pemerintah desa seharusnya ada dan ikut mengawal prosesnya,” tuturnya.
Sikap pemerintah desa tersebut, kata dia, justru menimbulkan kecurigaan baru di tengah masyarakat.
Mereka pun menuntut pemerintah desa dan LA Harita agar segera membuka data pengukuran lahan secara transparan. Kemudian, melunasi sisa pembayaran ganti rugi serta menyelesaikan kompensasi atas lahan yang terdampak.
Mereka mengancam, jika tuntutan ini tidak direspons, warga tidak menutup kemungkinan akan melakukan langkah lanjutan.
Warga juga meminta Bupati Halmahera Selatan untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini, karena mereka menilai konflik agraria tersebut sudah terlalu jauh dan merugikan masyarakat kecil.
Kasus ini kian memperpanjang daftar konflik agraria di lingkar operasi PT Harita Group di Pulau Obi, sekaligus mempertajam kritik publik terhadap minimnya transparansi dalam proses pengadaan lahan. Hingga berita ini ditayangkan, PT Harita Group belum memberikan tanggapan resmi terkait hal tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















