Jakarta, Aktual.com — Pemerintah menyoroti rendahnya tabungan hari tua masyarakat Indonesia yang baru mencapai 13 persen dari produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut dinilai menjadi sinyal peringatan di tengah momentum bonus demografi yang sedang berlangsung.

Direktur Pengembangan Perbankan Pasar Keuangan dan Pembiayaan Lainnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adi Budiarso, mengatakan akumulasi dana pensiun nasional belum mencerminkan kesiapan menghadapi lonjakan jumlah penduduk usia lanjut dalam dua dekade ke depan.

“Artinya, ini harus menjadi wake-up call. Kita punya potensi besar, tetapi tantangan kita adalah kebiasaan,” ucapnya saat ditemui di The Tribrata Hotel, Kamis (12/2/2026).

Adi menjelaskan, akumulasi tabungan masyarakat pada instrumen asuransi dan dana pensiun masih jauh tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga. Malaysia, misalnya, telah mencapai sekitar 80 persen dari PDB. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan bukan terletak pada kapasitas ekonomi, melainkan pada kebiasaan menabung jangka panjang yang belum terbentuk kuat.

Di tengah besarnya potensi demografi, Indonesia memiliki sekitar 211 juta penduduk usia produktif yang seharusnya menjadi modal untuk memperkuat tabungan hari tua. Namun, rata-rata masyarakat baru menyisihkan sekitar 3 persen dari pendapatan untuk ditabung, sehingga ruang perlindungan finansial saat pensiun dinilai belum memadai.

Peringatan terbesar, kata dia, muncul ketika bonus demografi memasuki fase kritis dan jumlah pensiunan melonjak. “Kalau kita tidak punya tabungan pensiun, misalnya 100 juta penduduk kita pada 2038 pensiun, mereka langsung tidak punya tabungan hari tua. Tidak ada pemasukan,” ujar Adi.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat masih adanya celah antara pemahaman dan penggunaan produk keuangan syariah yang dapat mendukung tabungan jangka panjang. Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hermansyah, menyebut tingkat literasi keuangan syariah sekitar 43 persen, sedangkan tingkat inklusinya baru mencapai 13,41 persen pada 2024.

Ia menilai selisih tersebut justru membuka peluang perluasan pasar, termasuk untuk produk yang berkaitan dengan perlindungan masa depan.

“Kami menyebutnya good problem, karena ada kesenjangan 20 sampai 30 persen yang belum dimanfaatkan oleh industri keuangan syariah,” tutur Deden dalam kesempatan yang sama.

Menurutnya, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan menjadi fokus regulator agar masyarakat yang sudah memahami produk benar-benar menggunakannya. OJK juga mendorong kolaborasi lintas sektor untuk memperluas akses serta memperkuat fondasi tabungan jangka panjang.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi