Jakarta, Aktual.co —Demi ketertiban lalu lintas, Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, akan memberlakukan tindak pidana ringan bagi warga yang tidak menggunakan jembatan penyeberangan orang di Jalan Kapten Muslihat.
Rencana itu disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto usai meninjau persiapan penataan arus lalu lintas di seputar Stasiun Besar Bogor di Jalan Kapten Muslihat, Selasa.
Menurutnya, setelah jembatan penyeberangan orang di Jalan Kapten Muslihat selesai ditata ulang, warga akan diarahkan untuk menggunakan fasilitas umum tersebut. Agar tidak ada lagi yang menyeberang selain jembatan.
“Ada tipiring yang kami berlakukan, karena ada aturan yang mengharuskan warga untuk tertib dan mentaati aturan,” kata Bima.
Pemerintah Kota Bogor sedang menata arus lalu lintas di seputaran Stasiun Besar Bogor dengan membenahi fasilitas umum di Jalan Kapten Muslihat dan Mayor Oking.
Beberapa pengerjaan sedang dilakukan. Di antaranya penataan ulang tangga jembatan penyeberangan agar lebih landai dan langsung terhubung dengan stasiun. Pemasangan pagar pembatas jalan di trotoar Jalan Kapten Muslihat, pembangunan trotoar bagi pejalan kakai dari Mayor Oking hingga Kapten Muslihat serta celukan untuk antrian angkot.
“Pembangunan di seputar Stasiun Besar Bogor disertai dua hal yakni menempatkan petugas Polisi, Dishub, dan Satpol PP untuk membantu mengarahkan warga menggunakan sarana dan prasaran yang tersedia. Dan yang kedua penerapan tipiring,” kata Bima.
Selain mengarahkan warga untuk menggunakan jembatan penyebrangan, petugas juga diturunkan untuk mengawasi angkot dan pedagang kaki lima yang ikut menambah kemacetan di dua jalan tersebut.
“Kawasan tersebut nanti benar-benar akan rapi dan bersih, PKL akan kita arahkan masuk ke Muria Plaza, angkot akan diberikan jalur antrian sesuai trayeknya, dan warga yang keluar masuk stasiun dapat langsung terhubung dengan jembatan penyebrangan,” kata Bima.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor Eko Prabomo membenarkan akan adanya penerapan Tindak pidana ringan (Tipiring) bagi warga yang melanggar ketertiban umum.
Menurut Eko, kawasan seputaran stasiun merupakan “zero tolerant” atau tidak ada toleransi bagi PKL, pembeli maupun penjual, serta warga yang tidak tertib aturan sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum.
“Sebelum diberlakukan Tipiring, kita akan melakukan sosialisasi selama satu bulan. Setelah sosialisasi baru sanksi yang kita berikan,” kata Eko.
Eko menjelaskan, sanksi bagi warga maupun PKL yang melakukan pelanggaran ketertiban adalah denda minimal Rp50.000 dan maksimal Rp50 juta.
Artikel ini ditulis oleh:

















