Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita harta milik tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI). Dengan rincian tujuh mobil serta satu buah sepeda motor.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan penyitaan tersebut dilakukan setelah adanya pengembangan dalam penyidikan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan tersebut.
KPK, menurut Bambang telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terbaru untuk Fuad Amin. “Jadi kami bisa naik kasus ini ke 2006 karena kan kepala daerahnya 2006, penyitaan-penyitaan itu baru bagian dari pengembangan penyidikan sesuai yang sprindik baru itu. Sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah 2006,” kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (22/12).
Sementara Juru Bicara sekaligus Deputi Pencegahan KPK, mengatakan, kendaraan-kendaraan tersebut disita dari dua tempat yang berbeda yakni di Jakarta dan di Bangkalan.
Untuk dua mobil Fuad Amin Toyota Alphard dengan Nomor Polisi L 1956 M warna putih dan Toyota Innova bernopol M 1299 GC warna silver disita oleh penyidik KPK dari rumah mewah miliknya di Kampung Sak-Sak, Kelurahan Kraton, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Senin (22/12) lalu.
Sementara lima mobil lainnya serta satu motor diamankan di rumahnya yang berada di Jakarta tepatnya di kawasan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur.
Kelima mobil yang disita tersebut, yakni Toyota Vellfire silver B 1250 TFU, Toyota Camry Hybird hitam B 1341 TAE, Kijang Innova silver B 1824 TRQ, Suzuki Swift putih B 1683 TOM dan Honda CRV hitam B 1277 TJC.
Untuk dua mobil yang diamankan di Bangkalan tersebut, saat ini masih dititip

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby