Jakarta, aktual.com – Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyatakan bahwa kebijakan penonaktifan BPJS Kesehatan bagi kelompok tertentu merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang dijalankan melalui Kementerian Sosial.

Pernyataan tersebut disampaikan Jaya Negara saat menjelaskan kondisi nonaktifnya kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Denpasar yang menyasar kelompok desil 6 hingga 10.

“Omswastiastu kepada warga Denpasar yang kami hormati, memang sekarang ada instruksi Presiden melalui Kementerian Sosial untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan yang desil 6 sampai 10,” ujar I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Ia mengungkapkan, sekitar 24 ribu lebih warga Denpasar terdampak kebijakan tersebut.

“Untuk warga Denpasar itu kena sebanyak 24.401 jiwa karena kami melihat walaupun itu instruksi Presiden kami melihat di Perpresnya itu kan kami punya tanggung jawab juga melindungi jaminan sosial kepada masyarakatnya,” jelasnya.

Menindaklanjuti kondisi itu, Pemerintah Kota Denpasar memutuskan untuk mengambil alih tanggung jawab pembiayaan bagi warga yang terdampak penonaktifan dari pusat.

“Nah untuk itulah kami di Kota Denpasar mengambil keputusan membiayai warga yang dinonaktifkan oleh pusat itu,” kata Wali Kota Denpasar.

Ia menyebut kebutuhan anggaran untuk menanggung kepesertaan tersebut mencapai sekitar Rp9,72 miliar. Namun, pemerintah daerah mengaku telah menyiapkan cadangan untuk perlindungan jaminan sosial warganya.

“Nah memang itu kebutuhan biayanya sekitar Rp9,72 miliar. Nah astungkara kami sebenarnya sudah punya cadangan terhadap 113.000 jiwa warga Kota Denpasar yang kami cadangkan,” ujarnya.

Menurut Jaya Negara, kebutuhan pembiayaan bagi 24 ribu warga terdampak telah dapat dipenuhi dan tinggal menunggu koordinasi teknis dengan BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan mereka.

“Nah jadi 24.000 ini sudah bisa terpenuhi. Jadi sekarang, besok, kami akan koordinasi dengan BPJS berdasarkan rapat hari ini bahwa semua warga Kota Denpasar yang dinonaktifkan itu sebanyak 24.000 kita aktifkan,” katanya.

Ia memastikan seluruh warga Denpasar yang terdampak kebijakan pusat tetap akan memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya.

“Jadi warga Denpasar tetap akan mendapat pelayanan BPJS Kesehatan, itu dari kami,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain