Jakarta, Aktual.co — Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat, Selasa (23/12).
Dalam sidang, Majelis Hakim yang diketuai Nawawi Pamolango menolak eksepsi terdakwa Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah.
“Majelis hakim berpendapat dakwaan jaksa (Penuntut Umum Korupsi Pemberantas Korupsi) sudah cermat dan lengkap,” kata Ketua Hakim Nawawi dalam persidangan.
Dia mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak seluruh eksepsi yang disampaikan kuasa hukum kedua terdakwa. Hakim juga memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Majelis hakim menilai, eksepsi yang dibacakan terdakwa melalui tim kuasa hukumnya tidak beralasan terkait dakwaan jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan tersebut, Majelis hakim justru menilai, dakwaan penuntut umum telah jelas dan cermat, sesuai dengan ketentuan yang diatur KUHAP.
Terkait dengan status terdakwa Nurlatifah yang bukan sebagai pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara, majelis hakim menyatakan tidak sepakat dengan eksepsi terdakwa yang menyebutkan terdakwa tidak bisa di sidang dalam pidana korupsi. Karena Nurlatifah menjadi satu bersama Ade Swara.
Menanggapi putusan sela majelis hakim yang menolak eksepsi, Ade Swara mengaku tidak kaget. Bahkan itu sudah diprediksi sebelumnya.
“Saya tidak kaget kalau eksepsi ditolak. Saya berusaha mengungkapkan apa yang terjadi sebenarnya, versi saya,” kata Ade Swara.
Sementara itu, pada sidang sebelumnya, Ade Swara dan istrinya Nurlatifah diancam hukuman 20 tahun penjara. Kedua terdakwa dijerat Undang-undang tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Ade Swara dan istrinya dinyatakan telah mempersulit perizinan kemudian melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi yang ingin membangun mall di Karawang, dengan meminta uang sebesar Rp5 miliar.
Uang yang diberikan kepada terdakwa berupa uang dolar sebesar 424.329 dolar AS, selanjutnya uang hasil korupsi itu dibelanjakan dengan membeli tanah dan berupa aset lainnya.
Perbuatan terdakwa itu dijerat UU RI Nomor 31 tahun 1999 pasal 12 huruf e tentang tindak pidana korupsi atau UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) KUH-Pidana dan tentang tindak pidana pencucian uang pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo pasal 55 ayat (1) KUH-Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH-Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu