Jakarta, Aktual.co —  Pemerintah menyatakan siap mengembalikan kelebihan pajak (restitusi) kepada sejumlah perusahaan tambang pemegang perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara (PKP2B) generasi pertama sebesar Rp800 miliar. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

Menurutnya, jumlah tersebut telah berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pembayaran ditargetkan selesai akhir 2014.

“PKP2B akan dibayar akhir akhir ini sekitar Rp800 miliar,” kata Mardiasmo saat ditemui di, Jakarta, Selasa (23/12).

Ia berharap agar mekanisme pembayarannya tidak mengalami kendala. Selain itu, untuk restitusi PKP2B generasi kedua juga akan dibayarkan mulai tahun depan.

“Ada dua generasi, 2001 dan 2007 BPKP sudah menghitung, sudah bertemu dengan kontraktor,” sebutnya.

Sekadar informasi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN), perusahaan PKP2B mendapat kekhususan dalam pembayaran pajak atas pengadaan barang dan jasa pertambangan.

Namun, selama periode 2001 sampai 2007 ada beberapa perusahaan yang sudah terlanjur membayarkan PPN kepada Pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka