Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) blak-blakan mengungkap penyebab praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang dinilai masih terus berulang. Lembaga antirasuah itu menyoroti ruang diskresi pejabat serta lemahnya integrasi data sebagai celah utama terjadinya penyimpangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik korupsi terkait impor barang masih dipengaruhi keputusan pejabat dalam kegiatan tertentu.
“KPK memandang praktik korupsi terkait impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih dipengaruhi ruang diskresi dan integrasi data yang belum sepenuhnya real-time,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (15/2/2026).
Berdasarkan laporan melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) periode triwulan III 2025–2026, KPK menemukan bahwa implementasi sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM) belum berjalan optimal. Sistem yang seharusnya memetakan profil risiko eksportir dan importir secara objektif itu, justru diduga dimanfaatkan melalui praktik “pengkondisian” agar pelaku usaha masuk kategori risiko rendah.
Menurut Budi, kondisi tersebut membuka ruang negosiasi administratif oleh oknum aparat dalam proses risk profiling. Celah ini kemudian memicu praktik rent-seeking dalam penerbitan izin maupun proses clearance, terutama pada komoditas yang masuk kategori Larangan dan Pembatasan (Lartas).
“Sehingga sejumlah catatan tersebut dapat menjadi basis maupun pengayaan untuk koreksi di lingkup Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” tegasnya.
KPK pun mengimbau agar sektor impor dan kepabeanan melakukan pembenahan tata kelola guna menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi pelaku usaha yang taat aturan, serta memastikan arus barang lintas negara berlangsung transparan dan akuntabel.
OTT dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, pada Rabu (4/2/2026), KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DJBC terkait dugaan suap untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan fisik detail.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan; Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen; serta pihak swasta John Field (pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT BR).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pada Oktober 2025 para pihak diduga merencanakan upaya meloloskan barang impor melalui pengaturan parameter jalur merah.
Barang yang masuk jalur merah seharusnya diperiksa secara fisik dengan ketat. Namun, diduga dilakukan penyesuaian rule set hingga 70 persen, lalu parameter tersebut dimasukkan ke mesin targeting oleh Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC).
Akibat pengkondisian tersebut, barang-barang PT BR diduga dapat masuk tanpa pemeriksaan fisik menyeluruh, sehingga berpotensi meloloskan barang ilegal ke Indonesia.
Asep mengungkapkan praktik ini berlangsung melalui beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026. Bahkan, terungkap adanya penyewaan “safe house” untuk menyimpan uang dan emas hasil dugaan suap.
Total uang yang diduga diterima oknum di DJBC disebut mencapai Rp7 miliar dan diduga diberikan secara rutin setiap bulan.
Kasus ini kembali menyoroti urgensi reformasi sistem kepabeanan nasional, terutama dalam mempersempit ruang diskresi dan memperkuat integrasi data guna menutup celah praktik korupsi yang berulang.

















