Jakarta, aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun, menyusul masih maraknya aktivitas tersebut yang ditemukan di berbagai platform media sosial.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa pemilik rekening tetap memiliki tanggung jawab hukum atas seluruh transaksi yang terjadi, termasuk jika rekening tersebut digunakan untuk aktivitas ilegal.
“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,” ujar Dian dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan, OJK telah meminta seluruh perbankan untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait risiko dan konsekuensi hukum dari praktik jual beli rekening. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban maupun pelaku tidak langsung dalam tindak kejahatan keuangan.
Selain itu, OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat penegak hukum, serta penyedia jasa keuangan dalam menangani penyalahgunaan rekening.
Koordinasi tersebut dilakukan melalui pertukaran informasi secara berkala guna menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari potensi kejahatan keuangan.
OJK juga meminta perbankan untuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap penggunaan rekening yang mencurigakan. Hal ini dilakukan melalui penguatan parameter pengawasan, pemantauan transaksi, serta pembaruan profil nasabah secara berkala.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan rekening sebagai sarana tindak pidana, termasuk penipuan, pencucian uang, maupun kejahatan keuangan lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat dan sistem keuangan nasional.















