Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012.
Kali ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta, Farda Lindiana sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto (S), Selasa (23/12).
“Penyidik memanggil Farda Lindiana sebagai saksi untuk tersangka S,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sugiharto merupakan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek senilai Rp6 triliun di Kemendagri ini.
KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana
Dari beberapa kali pemeriksaan terhadap saksi, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka baru untuk kasus e-KTP tahun anggaran 2011-2012, satu tersangka yang telah ditetapkan yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut Sugiharto.
Namun menurut Mantan Wakil Ketua Busyo Muqodas beberapa waktu lalu, kemungkinan peluang untuk menetapkan tersangka baru masih terbuka, karena penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus berjalan.
“Penyidikan kasus e-KTP jalan terus dengan memeriksa sejumlah saksi dan sampai sekarang belum ada penetapan tersangka baru, tapi tidak menutup kemungkinan (ada tersangka lain),” kata Busyro.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















