Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Polri dalam menangani kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
“Komisi III DPR RI mendukung Polri menindak tegas eks Kapolres Bima terkait kasus peredaran narkoba. Ini membuktikan bahwa Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk jika berstatus sebagai anggota Polri sekalipun,” kata Habiburokhman, Senin (16/2/2026).
Menurutnya, penindakan terhadap perwira tersebut menunjukkan respons cepat institusi kepolisian terhadap laporan dan dugaan pelanggaran oleh oknum internal. Ia juga mengapresiasi komitmen Polri untuk menjatuhkan sanksi etik maupun pidana.
“Sikap tegas tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dikenakan saksi etik, administrasi dan juga pidana,” katanya.
Habiburokhman berharap apabila Didik terbukti bersalah, hukuman yang dijatuhkan dapat lebih berat dibanding pelaku umum. Ia menilai aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.
“Jika kelak terbukti melakukan tindak pidana, maka terhadap mantan Kapolres Bima seharusnya dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri. Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat,” katanya.
Sebelumnya, sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Didik dijadwalkan berlangsung pekan ini. Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddizon Isir menyampaikan jadwal resmi persidangan tersebut.
“Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP DPK direncanakan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” ujar Irjen Isir dalam konferensi pers, Minggu (15/2/2026).
Sidang akan digelar di Ruang Sidang Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Jakarta Selatan. Saat ini, Didik masih menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divpropam Polri guna memperlancar proses pemeriksaan.
Didik dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta undang-undang narkotika, menyusul temuan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan psikotropika di kediamannya.
Perkara ini merupakan pengembangan dari penangkapan eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi. Hingga kini, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB masih memburu bandar besar berinisial E yang diduga menjadi pemasok utama jaringan tersebut.
Polri juga membentuk tim gabungan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, dengan dugaan aktivitas jaringan ini telah berlangsung sejak Agustus 2025.
“Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” tegas Irjen Isir.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
















