Oleh: Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
Jakarta, aktual.com – Dalam negara demokratis yang berlandaskan hukum, kewenangan negara tidak boleh dijalankan tanpa batas. Pemeriksaan pajak adalah instrumen administrasi negara yang sah. Namun ia bukanlah alat kekuasaan untuk menekan atau mengintimidasi rakyat. Ia harus berjalan dalam koridor hukum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan 2 Juni 2025 di Gedung Pancasila menjadi penegasan moral sekaligus politik. Presiden mengingatkan bahwa kekuasaan dijalankan atas izin rakyat. “Pemimpin harus ingat pekerjaan kita harus untuk rakyat. Bukan bekerja untuk kita sendiri, bukan untuk kerabat, bukan untuk pemimpin-pemimpin kita, tetapi pemimpin harus bekerja untuk rakyat.”
Lebih jauh lagi, Presiden mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan pelanggaran pejabat. “Kalau ada bukti pelanggaran segera siarkan, jangan terima penyelewengan.” Pesan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu transparansi bukan ancaman bagi negara, melainkan fondasi bagi negara yang sehat.
Semangat ini sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh dan menyimpan informasi. Hak atas informasi bukan sekadar hak administratif, tetapi hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara.
Dalam konteks perpajakan, perdebatan mengenai perekaman dan penggunaan data dalam pemeriksaan kini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Ahli yang dihadirkan pemerintah, Ahmad Alamsyah Saragih, mengakui bahwa DJP adalah badan publik, namun proses pemeriksaan pajak dapat memuat informasi sensitif yang harus dilindungi. Edmon Makarim juga menegaskan bahwa Pasal 34 UU KUP merupakan pembatasan yang sah demi menjaga privasi dan stabilitas sistem perpajakan.
Pandangan tersebut memang penting untuk menjaga kerahasiaan data. Namun sistem perpajakan Indonesia berbasis self-assessment. Artinya, wajib pajak adalah penghitung, penyetor, dan pelapor pajaknya sendiri. Wajib pajak adalah pemilik data. Tidak logis apabila pemilik data dianggap sebagai pihak luar yang tidak boleh mengetahui atau mendokumentasikan proses yang membahas hak dan kewajibannya sendiri.
Di sinilah batas hukum harus ditegaskan.
Pemeriksaan pajak bukan ruang gelap. Ia bukan forum sepihak. Ia adalah proses administratif yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi tidak berarti membuka seluruh data ke publik. Namun transparansi juga tidak boleh diartikan sebagai penutupan total yang berpotensi menciptakan ketakutan.
Jalan tengahnya jelas dan rasional. Jika dalam proses pemeriksaan terdapat data pihak ketiga yang memang dilindungi Pasal 34 UU KUP, maka bagian yang sensitif tersebut dapat disamarkan atau dihitamkan (redacted). Dengan demikian maka hak pihak ketiga tetap terlindungi, hak wajib pajak untuk mengetahui proses yang menyangkut dirinya tetap terjaga, aparat pajak terhindar dari risiko pelanggaran kerahasiaan, dan proses pemeriksaan tetap berjalan profesional.
Pendekatan ini bukan bentuk perlawanan terhadap kewenangan negara. Sebaliknya, ini adalah wujud penghormatan terhadap negara hukum. Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum berarti kekuasaan dibatasi, bukan dibiarkan absolut.
Pemeriksaan pajak yang berjalan tanpa batas, tanpa dokumentasi, dan tanpa keseimbangan, berpotensi menimbulkan rasa tertekan bagi wajib pajak. Ketika rasa takut menggantikan rasa percaya, maka sistem self-assessment akan kehilangan fondasinya.
Negara membutuhkan penerimaan pajak. Tetapi negara juga membutuhkan kepercayaan rakyat. Tanpa kepercayaan, kepatuhan hanya akan bersifat formal dan rapuh.
Presiden telah mengingatkan bahwa pejabat harus bekerja untuk rakyat. Para ahli telah menjelaskan batas hukum dan pentingnya perlindungan data. Kini saatnya praktik pemeriksaan pajak benar-benar mencerminkan dua prinsip itu yaitu transparansi dan proporsionalitas.
Pemeriksaan pajak tidak boleh menjadi alat intimidasi. Ia harus menjadi instrumen administrasi yang adil, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika keseimbangan ini dijaga, maka rakyat tidak lagi dihantui pemeriksaan, melainkan memahami bahwa negara sedang menjalankan mandatnya secara benar.
Dan di situlah kepercayaan tumbuh kembali.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
















