Jakarta, Aktual.co — Direktur Program Tata Kepemerintahan Pembangunan Berkelanjutan Kemitraan Sita Supomo menyatakan penundaan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) pada 1 Januari 2015 dapat berdampak pada kredibilitas pemerintah Indonesia.
“Kewajiban industri kehutanan untuk mendapatkan sertifikat SVLK per tanggal 1 Januari 2015 selayaknya diteruskan, dan tidak mengalami penundaan lagi,” katanya di Jakarta, Selasa (23/12).
Untuk itu, katanya, Kemitraan sangat mendukung rencana pemerintah untuk mewajibkan semua ekspor produk kayu dan industri kehutanan menjalankan SVLK per tanggal 1 Januari 2015. Penundaan juga dapat merusak eksistensi dan dan akuntabilitas SVLK serta Pemerintah Indonesia.
“Baik di mata pelaku usaha, maupun negara-negara ‘buyer’ (pembeli) yang telah berkomitmen menerima SVLK,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa penundaan lebih banyak akan menciptakan keraguan pelaku usaha atas pemberlakuan sebuah peraturan, dan akhirnya sistem ini akan lebih sulit diterapkan di masa yang akan datang.
Menurut dia, perbaikan atas berbagai hal yang masih kurang dan dianggap masih menjadi kendala dalam pemenuhan SVLK bisa dilakukan sejalan dan paralel dengan pemberlakuan wajib ekspor tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















