Jakarta, Aktual.co — Dosen Universitas Mataram Chrisdianto Eko Purnomo melaporkan Kapolres Ampenan, Nusa Tenggara Barat ke Propam Polda, karena tak adil dalam penegakkan hukum.
“Maksud kedatangan saya untuk melaporkan adanya ketidakadilan yang dilakukan oleh pihak aparat,” kata Eko Purnomo kepada wartawan di Mataram, Selasa (23/12).
Eko Purnomo datang ke Propam Polda NTB didampingi rekannya yakni Syamsul Hidayat pada Senin (22/12) kemarin. Lebih jauh Eko mengatakan, pelaporan itu atas tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Mathesin pada 7 Desember 2014 terhadap dirinya. Namun, pada hari itu juga diketahui Mathesin telah melaporkannya kepada Polsek Ampenan terkait tuduhan yang sama.
“Saat Mathesin melapor polisi, pada hari itu juga saya telah melaporkannya. Hanya berselang beberapa jam saja laporan saya dengan Mathesin.”
Dia mengaku, kini telah ditetapkan pihak Polsek Ampenan sebagai tersangka atas laporan tuduhan Mathesin. Sedangkan, laporan hingga kini belum juga ditindaklanjuti. “Artinya disini aparat tidak berbuat adil, laporan saya kenapa tidak juga ditindaklanjuti.”
Menurut dia, pihak kepolisian seharusnya mengambil langkah memediasi terlebih dahulu sebelum menentukan tersangka. “Ini kan masalah sosial masyarakat, bukan politik atau kasus korupsi,” katanya.
Dosen Hukum Unram itu menjelaskan bahwa permasalahan ini harusnya ditangani secara adil dan berimbang, Salah satu langkah tepat yang digunakan dalam penyelesaiannya yakni dengan konsep mediasi penal.
“Aparat tidak mengambil langkah itu, padahal mediasi penal dapat dilakukan lebih jauh sebelumnya,” kata Eko Purnomo.
Sehubungan hal itu, dia melapor karena merasa proses hukum yang dijalaninya tidak adil dan berimbang. “Saya menyatakan bahwa ini salah satu upaya untuk mengawasi hukum, jangan sampai ada rekayasa, dan saya menjadi korbannya,” kata Eko.
Dia menyebut, permasalahan itu berawal dari selisih paham dengan tetangga depan rumahnya yakni Mathesin. Eko menegurnya karena material bangunan milik Mathesin menumpuk di jalan, sehingga kendaraan tidak bisa lewat.
“Pada sore hari itu saya tegur dia dan menanyakan kenapa material bangunan miliknya di simpan seperti itu. Tapi, dia malah menjawab mau-mau saya.”
Berlanjut dari pembicaraan itu, kata dia, Mathesin kemudian melayangkan pukulan ke arah dirinya dan menyebabkan perkelahian. “Karena terpancing emosi, sehingga mengakibatkan dia terjatuh ke dalam selokan,” katanya.
Kemudian, istri Mathesin keluar dan menariknya masuk ke dalam rumah. dia juga mengaku, mengalami luka lebam di bagian matanya.
Terkait hal itu, saat dia melapor ke penyidik, dirinya tidak diizinkan untuk melakukan visum. Melainkan, laporan yang ditindaklanjuti hanya perbuatan tidak menyenangkan.
Sementara itu, Kapolsek Ampenan Kompol Arief Yuswanto saat dikonfirmasi menegaskan, Eko membuat pengaduan perlikau tidak menyenangkan.
“Laporannya sudah ditindaklanjuti, bahkan sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi. Pelapor dan terlapor sudah diperiksa,” kata Arief.
Lebih lanjut Arief mengatakan, dalam penanganan perkara ini, pihaknya mendapat kendala saksi. “Eko tidak bisa menghadirkan saksi, jadi laporannya belum bisa ditindaklanjuti,” ucapnya.
Dia mengaku, pihaknya tidak pernah mendiamkan laporan para pelapor seperti pengaduan yang dilakukan Eko. “Apapun bentuk laporan tetap direspon dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan perkara,” katanya.
“Tidak benar kalau kami tidak menindaklanjuti. Kami tetap memproses setiap laporan yang masuk,” akunya.
Terkait permasalahan itu, Kabid Propam Polda NTB AKB Benny BW membenarkan adanya laporan seorang Dosen unram. Dia menjelaskan, pengaduan itu telah diterima dan terlebih dahulu pihaknya akan mempelajari laporannya. “Iya, sudah kami terima. Kami akan pelajari dan teliti dulu.”
Kasus penganiayan yang dilaporkan Mathesin sendiri hingga kini sudah sampai ke meja pengadilan. Eko selaku terdakwa telah menjalani sidang perdananya pada pekan lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















