Jakarta, Aktual.co — WNA (43) harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena dilaporkan suaminya Sy (49) pegawai negeri sipil warga Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya berkaitan dengan pemalsuan tanda tangan.
“Kasusnya dilaporkan korban pada Sabtu (20/12) dan masih dalam penyelidikan di Polresta Pekanbaru,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Selasa (23/12).
Dia mengatakan, pelaporan tersebut bermula, pada Rabu (19/12) sekitar pukul 14.00 WIB setelah korban melihat adanya surat persetujuan atas nama dirinya untuk WNA menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ke perusahaan finance.
BPKB tersebut adalah tanda kepemilikan kendaraan bermotor roda dua merk Kawasaki bernomor polisi BM 2658 NH ke PT FIF Astra Pekanbaru. Ketika itu, menurut Sy, penjaminan disetujui oleh pihak perusahaan finance dengan nilai pinjaman Rp14 juta.
Sy yang merasa tidak pernah menanda tangani surat tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Sampai saat ini kepolisian setempat masih menyelidiki perkara tersebut dengan turut memeriksa pelapor dan terlapor yang merupakan suami-isteri.
Kasus pemalsuan tanda tangan dan surat-surat persyaratan untuk pengajuan pincaman di perusahaan finance menurut catatan kepolisian tidak hanya terjadi sekali ini saja. Sebelumnya sejumlah korban kasus yang sama juga telah melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian, termasuk pamalsuan data konsumen perusahaan finance.
Sejumlah kalangan masyarakat mengharapkan perusahaan finance dapat lebih selektif dalam rencana peminjaman uang tunai kepada konsumen agar tidak timbul persoalan seperti yang dialami Sy dan sejumlah korban lainnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu