Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang memvonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, 2 tahun 3 bulan kurungan.
“Terdakwa telah terbukti secara dan meyakinknan bersalah. Sehingga divonis dengan hukuman kurungan masing-masingnya selama 2 tahun 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Irwan Munir di Padang, Selasa (23/12).
Tak hanya itu, hakim juga mengganjar Yulinazra dan Eldis dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsider satu bulan penjara dan uang pengganti masing-masing sebesar Rp 80 Juta.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana kurungan masing-masingnya selama 1 tahun 6 bulan penjara, pidana denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum itu menyatakan sikap yang berbeda. Terdakwa Eldis menyatakan menerima putusan, sedangkan Yulinazra menyatakan pikir-pikir dulu.
Kasus yang menjerat kedua terdakwa itu berawal dalam kegiatan penanaman cemara untuk empat kecamatan di daerah, yaitu kecamatan Bayang, Sutera, Air Pura dan kecamatan Silaut. Proyek tersebut memiliki anggaran sebesar Rp232 Juta.
Yulinazra adalah Kepala Bidang Produksi dan RL di Dinas Kehutanan dan ESDM Kabupaten Pesisir Selatan, yang dalam proyek selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sementara Eldis ditunjuk selaku Pejabat pelaksana teknis Kegiatan (PPTK).
RHL dan penghijauan ini bertujuan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan mangrove dan hutan pantai sehingga peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
Dalam kegiatan tersebut, kedua terdakwa didakwa melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan peraturan kementerian kehutanan. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 20/2001 tentang pedoman teknis rehabilitasi kehutanan dan lahan.
Dimana Eldis ditugaskan untuk meninjau dan melakukan kajian teknis di lima lokasi pantai untuk kegiatan penghijauan, sebagai dasar penyusunan rencana teknis hanya saja hal itu tidak dilakukan.
Eldis kemudian membuat laporan fiktif, kemudian memberikan laporan kepada Yulinazra. Usai menerima hasil yang dilaporkan Eldis, terdakwa Yulinazra kemudian menunjuk empat orang rekanan yang berbeda untuk melaksanakan proyek.
Namun dalam beberapa tugas rekanan, Eldis juga ikut serta seperti pembelian bibit cemara, yang bertujuan untuk menggelembungkan harga pembelian. Dimana bibit seharga Rp 4.500 per batang, sementara yang ditulis di dalam kuitansi seharga Rp8.000 per batang.
Sedangkan terdakwa Yulinazra, divonis karena tidak bekerja sesuai aturan. Dimana ia tidak bekerja sesuai tupoksinya, dan tetap mencairkan dana kegiatan meski kegiatan tanpa melakukan pengecekan hingga proyek tidak terselesaikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu