Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memfokuskan penelusuran dugaan rekening gendut yang disinyalir milik Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Dalam upaya yang dibangun, Korps Adhyaksa itu melakukan penyelidikan hingga ke Hongkong.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Suyadi mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun, Nur Alam diduga menerima sejumlah uang dari salah satu perusahaan Rich Corp. Meski begitu, Kejagung belum dapat membuktikan dugaan tersebut, lantaran perusahaan asing tersebut sudah tak beroperasi.
“Dari informasi terakhir, perusahaan di Hongkong itu sudah tidak beroperasi lagi. Di situ disebutkan bahwa ada pengiriman sejumlah dana masuk kepada NA dalam rekening. Kemudian uang tersebut masuk ke AXA Mandiri, lalu diasuransi kan,” kata Suyadi di Jakarta, Selasa (23/12).
Suyadi mengaku saat ini pihaknya terus berupaya mencari bukti-bukti pendukung lainnya itu. Apabila ditemukan bukti kuat, tidak menutup kemungkinan proses penyelidikan dapat ditingkatkan ke penyidikan. Baik dugaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Disitu nanti kita lihat. Apakah transaksi tersebut bisa menimbulkan predicate crime-nya (masalah pokok). Sejauh ini masih kita upayakan. Tim penyelidik tidak akan menyerah. Kita akan panggil beberapa pihak yang terkait guna mendapatkan fakta yang kemungkinan bisa mengerucut,” ujarnya.
Rich Corp International Limited merupakan perusahaan yang bergerak di usaha pertambangan dan berpusat di Hong Kong. Perusahaan ini diduga telah  mentransfer uang sebesar 4,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) ke rekening Nur Alam akhir tahun 2010.‎
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung R Widyo Pramono mengaku, belum dapat memastikan kemungkinan peningkatan status penyelidikan ke penyidikan. Dia beralasan itu bagian dari rahasia (confidential).
“Selain Kejagung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) daerah juga ikut menangani dugaan rekening gendut, seperti yang dilaporkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” kata Widyo di Kejagung, Senin (22/12) malam.
Meski begitu, Widyo memastikan, pihaknya bakal memanggil Nur Alam guna dimintai keterangan. “Semua akan ditindaklanjuti dengan baik. Tidak menutup kemungkinan akan kita tindaklanjuti kembali,” ujarnya.
Terkait tindaklanjut Nur Alam, Widyo mengatakan pihaknya tak ingin tergesa-gesa, lantaran semua proses masih dilakukan penyidik. Meski demikian, Widyo berjanji, Kejagung bakal membuat kejutan di awal Januari 2015.
“Tunggu saja. Semua masih dalam proses penyidik. Awal Januari akan ada status baru. Nanti Jaksa Agung yang akan mengukuhkan adanya status baru itu,” kata dia. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu