Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemerintah provinsi memerhatikan kondisi sosial dan kemampuan ekonomi masyarakat dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya terkait komponen opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Aspek sosiologis masyarakat di daerah, khususnya soal kemampuan ekonomi, mesti menjadi acuan saat merumuskan besaran opsen pajak,” kata Khozin di Jakarta, Selasa.
Ia mengingatkan, keberadaan opsen PKB dan BBNKB merupakan amanat yang tertuang dalam Pasal 81-84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan besaran maksimal 66 persen.
Menurut Khozin, kebijakan opsen pajak pada dasarnya dilandasi semangat keadilan fiskal bagi daerah, khususnya pemerintah kabupaten dan kota.
“Maksud dan tujuan dari opsen pajak ini ada semangat keadilan bagi daerah, khususnya pemkab dan pemkot melalui instrumen ini,” ujarnya.
Namun demikian, ia menekankan penerapan opsen PKB dan BBNKB harus dikalkulasi secara cermat. Perumusan besaran opsen pajak, kata dia, tidak boleh semata-mata berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga harus mempertimbangkan kemampuan riil masyarakat.
“Memang tidak mudah bagi daerah, tetapi dibutuhkan keseimbangan kebijakan antara penguatan PAD di satu sisi dan aspek kemampuan masyarakat di sisi yang lain,” kata Khozin.
Ia mengusulkan pemerintah daerah yang telah mengesahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk meninjau kembali besaran opsen pajak dengan mempertimbangkan kondisi objektif ekonomi masyarakat setempat.
“Termasuk opsi memberi insentif terhadap sektor publik yang terdampak sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,” tuturnya.
Selain itu, Khozin meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memetakan pemerintah provinsi yang telah mengesahkan Perda maupun yang masih membahas Rancangan Perda (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya preventif agar kebijakan opsen pajak dapat dimitigasi sejak dini.
“Mitigasi sejak dini mesti dilakukan oleh Kemendagri dengan melakukan langkah konkret berupa executive preview terhadap raperda-raperda yang sedang dibahas di daerah-daerah, khususnya soal opsen PKB dan BBNKB ini,” kata Khozin.
Ia menambahkan, pemerintah pusat memiliki ruang untuk melakukan preview terhadap raperda yang terkait pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 99 UU Nomor 1 Tahun 2022.
Sebelumnya, muncul seruan dari sejumlah warga di Jawa Tengah untuk tidak membayar pajak kendaraan sebagai bentuk protes atas kenaikan opsen pajak yang dinilai memberatkan. Seruan tersebut mencerminkan adanya kegelisahan publik terhadap kebijakan fiskal daerah yang dianggap kurang sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Khozin berharap polemik tersebut dapat menjadi evaluasi bersama agar kebijakan pajak daerah tetap berpijak pada prinsip keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh:
Okta
















