Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak bergeming dengan ancaman gugatan Indonesia Traffic Watch (ITW).
Yakni terkait pelarangan motor melintasi jalan protokol di DKI yang sudah diujicoba sejak 17 Desember lalu.
“Tunggu aja. Saya tunggu gugatannya (ITW),” ujar dia di Balai Kota, Senin (22/12).
Mantan Bupati Belitung Timur itu juga membantah kritikan yang menyebut pelarangan itu sebagai bentuk diskriminasi terhadap pengguna motor. 
Kata dia, kebijakan untuk mengurangi pengguna kendaraan melewati jalan protokol juga akan diberlakukan untuk mobil. Yakni dengan penerapan peraturan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).  “Sama saja jadinya.”
Dia juga berpendapat pelarangan motor bisa menghemat lebar jalan protokol. “Kamu hitung aja 100 orang naik motor dengan 100 orang naik bus lebih hemat mana dari sisi jalan.”
Mengenai dipersoalkannya dasar hukum dari pelarangan motor, Ahok mengklaim ada. Kata dia, Pemerintah memang bisa membatasi kendaraan termasuk melakukan pelarangan demi untuk kelancaran lalu lintas.
Ketua ITW, Edison sebelumnya menyatakan heran dengan pelarangan sepeda motor melintasi MH Thamrin- Medan Merdeka Barat.
Edison mengkritik kebijakan Pemprov DKI yang seperti selalu diiringi keharusan masyarakat untuk mengeluarkan uang. 
“Saya heran kenapa idenya selalu dibungkus dengan duit,” ujarnya ketika dihubungi, Jumat (19/12).
Terkait dengan pelarangan itu, ia dengan tegas menolak. Menurutnya ketersediaan lalu lintas merupakan kewajiban pemerintah untuk masyarakat.
“Jadi itu pelayanan murni, bukan untuk bisnis. Mungkin Pemprov DKI belum tahu soal itu. Itu tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009,” ujarnya.
Kata dia, pelarangan motor bukan cuma bermasalah di lahan parkir bagi pengendara saja. Tapi juga dari segi efektivitas dan efisiensinya. 
“Mereka harus menitipkan motor, kemudian naik bus, kemudian kembali lagi ke penitipan. Itu merepotkan sekali,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: