Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka Udar Pristono, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proyek pengadaan Bus TransJakarta di Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2012.
“Tim penyidik Kejagung dalam kasus TPPU atas nama tersangka UP, hari ini kembali menyita asset milik tersangka UP,” kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana dikantornya, Jakarta, Senin (22/12).
Aset yang disita penyidik hari ini yakni, 4 kamar kondotel yang berlokasi di Kota Bogor, Jawa Barat, sehingga menambah deret harta kekayaan yang telah disita sebelumnya.
Adapun aset milik tersangka Udar yang telah disita yang juga berada di Bogor, Jawa Barat, yakni satu unit rumah di Cluster Olive Fusion yang mempunyai luas bangunan 264 meter dan luas tanah 300 meter di Jalan Emerald 4 No 46 Bogor, Nirwana Residence, Kota Bogor.
Penyidik pidana khusus juga menyita sejumlah aset milik tersangka Udar lainnya, antara lain satu unit rumah yang beralamat di Cluster Kebayoran Essence, Bintaro Jaya, Blok KE/E06, Graha Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Kemudian, dua unit apartemen di Casa Grande Residence, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelum menyita dua unit apartemen itu, penyidik lebih dulu menyita kondotel yang berada di Bali. Udar memiliki kondotel ini sekitar tahun 2013. Bahkan, sebelum menyita dua apartemen dan rumah tersebut, penyidik memperkirakan nilai aset udar yang sudah disita mencapai Rp 800 juta lebih yang diduga terkait kasus korupsi pengadaan Bus TransJakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby