Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus kekerasan seksual anak di Jakarta International School (JIS), yakni Agun Iskandar dan Zainal Abidin dengan delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis menilai, dari keterangan yang disampaikan sebelumnya, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dan pemaksaan seksual terhadap anak dibawah umur.
“Untuk itu majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Handriani Effendi di Ruang Sidang Utama Prof.H. Oemar Seno Adji, SH Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12).
Putusan dua terdakwa ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta.
Sebelum menerima vonis, terdakwa Zainal sempat jatuh pingsan di dalam ruang tahanan. Dirinya pingsan karena tidak kuat mendengar vonis yang diterima oleh teman-temannya yang telah dijatuhkan vonis oleh hakim sebelumnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Patra M Zen akan mengajukan banding untuk kliennya. Ia berharap adanya pengadilan ulang dan tidak hanya sekedar memeriksa berkas sehingga para terdakwa bisa dapatkan keadilan yang seharusnya bisa diperoleh terdakwa.
“Kalau di pengadilan pertama tidak mendapatkan keadilan, semoga di pengadilan tinggi kami dapatkan itu, kami harapkan adanya pengadilan ulang sehingga kami bisa dapatkan keadilan,” tandasnya.
Sebelumnya, Virgiawan Amin (Awan), dan Syahrial terlebih dahulu divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim. Mereka telah dianggap bersalah melakukan sodomi. Sementara itu, Afrisha Setyani (Icha) divonis tujuh tahun penjara karena dianggap terbukti membantu rekannya melakukan tindakan sodomi.
Kelima terdakwa tersebut merupakan petugas kebersihan yang bekerja di sekolah internasional yang berlokasi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















