Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
Jakarta, aktual.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah salah satu kebijakan publik paling ambisius dalam beberapa tahun terakhir. Tujuannya jelas dan mulia yaitu memperbaiki kualitas gizi anak-anak Indonesia, terutama dari keluarga kurang mampu. Namun ketika di berbagai daerah mulai muncul kasus keracunan dan makanan basi, pertanyaan yang muncul seharusnya tidak berhenti pada “siapa yang lalai?”, melainkan “struktur seperti apa yang memungkinkan kelalaian itu terjadi?”
Dalam setiap kebijakan publik berskala nasional, kegagalan lapangan hampir selalu mencerminkan desain strukturalnya. Jika target distribusi sangat besar, waktu pelaksanaan cepat, dan indikator keberhasilan lebih ditekankan pada jumlah penerima daripada standar keamanan pangan, maka sistem dengan sendirinya mendorong pelaksana untuk mengejar kuantitas, bukan kualitas.
Masalahnya bukan sekadar dapur yang kurang higienis atau distribusi yang terlambat. Persoalannya adalah bagaimana program dirancang. Apakah standar keamanan pangan sudah menjadi indikator utama? Apakah sistem pengawasan independen benar-benar hadir? Apakah rantai dingin (cold chain), uji sampel, dan audit dapur menjadi kewajiban substansial atau hanya formalitas administratif?
Di tengah situasi ini, pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bahwa insentif Rp 6 juta per hari untuk SPPG lebih efisien dibanding membangun sendiri patut dibaca secara lebih kritis. Secara administratif, argumen efisiensi mungkin terdengar rasional. Namun secara tata kelola publik, pendekatan tersebut berisiko memindahkan tanggung jawab negara kepada pihak pelaksana teknis.
Pemerintah tidak boleh bersembunyi di balik kontrak.
Jika model pelaksanaan MBG bertumpu pada SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) sebagai pelaksana teknis dengan skema insentif harian, maka harus dipastikan bahwa tanggung jawab substantif terhadap kualitas tetap berada pada pemerintah, bukan pada vendor. Tanpa desain pengawasan yang kuat, model ini berpotensi menciptakan situasi di mana ketika terjadi keracunan atau makanan basi, SPPG menjadi pihak yang mudah dijadikan kambing hitam, sementara proyek secara keseluruhan tetap dipertahankan citranya.
Ini berbahaya.
Dalam kebijakan publik, efisiensi tidak boleh mengorbankan akuntabilitas. Pemerintah boleh bermitra dengan swasta atau unit pelaksana teknis, tetapi tanggung jawab moral dan konstitusional atas keselamatan warga tetap tidak bisa dialihkan. Jika struktur memungkinkan pemisahan antara “pelaksana teknis yang disalahkan” dan “kebijakan yang dianggap tetap baik”, maka desain tersebut membuka ruang pengaburan tanggung jawab.
Lebih jauh lagi, kasus-kasus keracunan bukan hanya persoalan kesehatan sesaat. Ia menyentuh legitimasi moral kebijakan. Orang tua akan bertanya: apakah negara benar-benar menjamin keamanan makanan anak kami? Jika jawabannya kabur, maka kepercayaan publik akan terkikis perlahan.
Program sebesar MBG tidak boleh hanya dinilai dari jumlah anak yang menerima makanan. Ia harus diukur dari seberapa aman, layak, dan bertanggung jawab makanan itu disediakan. Jika indikator keberhasilan masih berbasis distribusi dan efisiensi biaya semata, maka kita sedang membangun kebijakan yang rapuh secara moral.
Solusinya menghentikan program sementara waktu, dengan membenahi strukturnya. Pengawasan harus independen. Standar keamanan pangan harus menjadi prioritas utama, bukan lampiran administratif. Transparansi publik harus dibuka, termasuk audit kualitas secara berkala.
Karena dalam kebijakan publik, niat baik tidak cukup. Desain yang salah akan melahirkan pola yang salah, pola yang salah akan menghasilkan praktik yang salah, dan praktik yang salah akan menimbulkan akibat yang menyakitkan.
Pemerintah tidak boleh hanya membagikan makanan. Pemerintah harus menjamin keselamatan.
Dan tanggung jawab itu tidak bisa dipindahkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain














