Jakarta, Aktual.co —  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman terhadap Virgiawan Amin alias Awan, terdakwa kasus kekerasan seksual siswa Jakarta International School (JIS) delapan tahun kurungan penjara.
Majelis menilai terdakwa terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak secara bersama-sama dan melakukan pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur.
“Menyatakan terdakwa Virgiawan Amin bersalah karena terbukti bersama-sama dalam kekerasan anak dan turut serta dan cabul. Maka hakim menjatuhkan pidana dengan selama 8 tahun penjara, denda 100 juta rupiah,” kata Ketua Majelis Hakim, Nelson Simanjuntak saat membacakan vonis di ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/12).
Menurut Nelson, apabila terdakwa tidak dapat membayar denda sebesar Rp 100 juta maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama tiga bulan. “Kalau terdakwa tidak mampu membayar dengan subsidair pengganti tiga bulan penjara,” jelas Nelson.
Terhadap terdakwa Virgiawan dinyatakan telah melanggar pasal 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 KUHP. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut mereka dengan hukuman sepuluh tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 100 juta subsidair lima bulan penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby