Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual Jakarta International School (JIS), Afrischa Setyani alias Icha dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda Rp 100 juta.
Dalam vonis tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Icha terbukti secara sah melakukan perbuatan cabul karena membantu teman-temannya ketika peristiwa itu terjadi.
“Mengadili dan menyatakan terbukti secara sah, turut serta melakukan perbuatan cabul karena membantu teman-temanya. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 100 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Yunus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/12).
Vonis hakim ini masih di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut lima terdakwa termasuk Afriska, sepuluh tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsidier tiga bulan kurungan. JPU menggunakan Pasal 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak juncto 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Setelah mendengar vonis hakim tersebut, terdakwa pun langsung menangis dan ruangan sidang pun sontak pecah oleh tangis para keluarga terdakwa yang menghadiri sidang yang dilaksanakan terbuka untuk umum ini.
“Pengadilan ini tidak adil, anak-anak kami tidak bersalah, dia telah dizalimi, mana keadilan di negara ini,” teriak salah satu anggota keluarga terdakwa.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















