Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Asisten Deputi Standarisasi Kementrian Negara Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) atas nama Muhaimin, Senin (22/12).
Muhaimin akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games, dan Gedung Serba Guna di Kompleks Jakabaring, Palembang, Sumatra Selatan Tahun Anggaran 2010-2011.
“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharasa Nugraha saat dikonfirmasi.
Sekadar informasi, Rizal adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet yang dijerat KPK karena diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran, pada pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kasus ini adalah pengembangan perkara yang telah menjerat, M Nazaruddin dan mantan anak buahnya Mindo Rosalina Manullang, Bos Marketing PT Duta Graha Indah, El Idris, dan mantan Sesmenpora Wafid Muharam. Di dalam proses penyelidikan, ungkap Johan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp25 miliar pada proyek tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















