Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh dipimpin oleh Kombes Novel Baswedan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kabupaten Bangkalan, Senin (22/12).
“Benar, ada pemeriksaan oleh penyidik di Polres Bangkalan,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dikonfirmasi Aktual.co, Senin (22/12).
Menurut Budi pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus suap jual beli gas di Kabupaten Bangkalan yang melibatkan Ketua DPRD Fuad Imran Amin.
Dari informasi yang didapat Keempat pejabat yang diperiksa KPK itu masing-masing mantan Sekda Bangkalan Syaiful Jamal, lalu Eddy Mulyono (juga mantan sekda) serta pelaksana harian (Plh) sekda Moh Muhni, serta Sekretaris DPRD Bangkalan Tomy Feryanto dan mantan inspektorat.
Sementara pemeriksaan dilakukan di Polres menurut Kapolres Bangkalan AKBP Sulistijono karena KPK meminjam tempat.
“Yang jelas KPK pinjam tempat, dan ada sejumlah pejabat pemkab yang telah dipanggil,” terang Kapolres.
Pemeriksaan kepada sejumlah pejabat Pemkab Bangkalan ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ketua DPRD yang juga mantan Bupati Bangkalan RKH Fuad Amin Imron.
Diketahui kasus suap jual beli gas tersebut melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Fuad Amin yang ddiduga menerima suap dari Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS, sejak dari tahun 2007.
Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan. Namun, gas tersebut diduga tidak pernah sampai ke PLTG itu. Pembangkit listrik diduga tak pernah mendapat aliran gas, tetapi PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian.
Fuad Amin Imron, Ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko dan Anggota TNI AL berpangkat Kpral Satu, Darmono, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap. Dia disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Terkait penahanan, Fuad Amin Imron dan Rauf dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur Jakarta Selatan. Sementara Antonio Bambang Djatmiko ditahan di Rutan KPK. Sementara itu, KPK menyerahkan oknum TNI Angkatan Laut berinisial DRM dengan pangkat Kopral Satu yang turut diamankan dalam penangkapan ke pihak Polisi Militer Angkatan Laut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby