Jakarta, aktual.com – Laporan dugaan gratifikasi kasus tenaga kerja asal Singapura berinisial TCL di kantor Imigrasi Jakarta sudah masuk ke meja tim penelaah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tapi kita akan cek lagi nanti sejauh mana perkembangannya,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis 19 Februari 2026 saat ditanya soal perkembangan laporan kasus TKA ilegal berinisial TCL.
Budi belum bisa menjelaskan lebih lanjut tentang perkembangan kasus ini. Dan akan menyampaikan hasil telaah tim KPK hanya kepada pelapor dalam waktu dekat.
Sesuai dengan SOP pengaduan masyarakat di KPK, dinyatakan dalam websitenya, laporan masyarakat akan direspon oleh KPK dalam rentang 5 hari kerja. Masyarakat juga bisa menanyakan langsung laporannya via nomor WA dan email bidang dumas KPK.
Sebelumnya, Budi mengatakan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh tim penelaah KPK dan akan menyampaikan hasil telaahan tersebut hanya kepada pelapor tidak kepada publik.
Sementara, Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) Dendi Budiman menyatakan dalam waktu dekat ia akan menerima laporan hasil telaah KPK.
“Saya dapat informasi dari KPK akan mendapat informasi hasil telaah internal atas kasus ini dalam waktu dekat,” kata Dendi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis 19. februari 2026.
Menurut Dendi, ia telah menerima respons dari Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengenai mekanisme penanganan laporan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa jawaban tersebut menjadi penjelasan awal mengenai prosedur internal di KPK. Meski demikian, hingga saat ini belum ada panggilan resmi atau permintaan klarifikasi lanjutan dari lembaga anti rasuah tersebut.
“Siap bersedia,” kata Dendi, saat ditanya mengenai kesiapannya jika dimintai keterangan oleh KPK. Dendi menambahkan bahwa ia sudah menyiapkan alat-alat bukti yang bisa digunakan KPK untuk menyelidiki lebih jauh laporannya.
Sebelumnya, Perkumpulan Pemuda Keadilan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/2/2026).
Mereka mendesak KPK mengusut dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam kasus TCL yang disebut telah bekerja sekitar 10 tahun di tiga perusahaan berbadan hukum Indonesia yaitu PT REK, PT. SBM, dan PT BTI, perusahaan produsen ban asal Jepang, serta tinggal di Indonesia tanpa kelengkapan dokumen imigrasi dan ketenagakerjaan yang sah.
“Kami meyakini bahwa TCL yang merupakan warga negara asing tidak memiliki izin yang legal dan sah dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Imigrasi,” tegas Dendi. Dan pada waktu diperiksa oleh Kantor Imigrasi Jakarta I, TCL hanya diberikan peringatan administratif. Diduga ada permainan di sana, sehingga TCL bisa melenggang bebas ke negaranya tanpa sanksi sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.
Pertanyaan publik terkait sanksi ringan tersebut adalah kenapa TCL hanya kena sanksi administratif, padahal sudah bekerja 10 tahun tanpa dokumen resmi keimigrasian dan ketenagakerjaan alias tenaga kerja asing ilegal.
Kalau kita liat di Bali sebagai perbandingan beberapa peselancar asing (surfer) dideportasi dari Bali karena pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan visa, seperti bekerja ilegal sebagai instruktur selancar, pengelola bisnis, atau pembuat konten, yang marak terjadi di kawasan Canggu Bali. Seringkali Imigrasi Bali melakukan tindakan tegas berupa penahanan akibat aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal terbatas atau kunjungan.
KPK sebelumnya memastikan akan menelaah dan mendalami setiap aduan masyarakat yang disampaikan, termasuk laporan yang dikaitkan dengan dugaan gratifikasi di lingkungan Imigrasi.
Lembaga tersebut juga menyatakan akan mengecek kembali isi laporan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Yang pertama, terkait dengan laporan aduan masyarakat itu merupakan informasi dalam klasifikasi tertutup atau dirahasiakan. Sehingga memang dalam mekanismenya KPK tidak bisa menyampaikan konfirmasi apakah KPK menerima laporan aduan masyarakat tersebut atau tidak,” kata Budi.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain















